Kurir Narkoba Dibekuk Polisi di Sekupang, Sabu 444 Gram Disita

Tim Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap seorang pria berinisial SY (29) atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 444,28 gram. (Foto: mun)
BATAM (marwahkepri.com) – Tim Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap seorang pria berinisial SY (29) atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 444,28 gram. Penangkapan dilakukan di pinggir Jalan Raya Kelurahan Tanjung Riau, Sekupang, Kamis (21/8/2025).
“Personel Opsnal Unit 1 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap satu orang laki-laki bernama SY dikarenakan memiliki, menyimpan, membawa, dan menguasai narkotika golongan I jenis sabu,” kata Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Anggoro Wicaksono, Senin (25/8/2025).
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya rencana transaksi narkoba di kawasan Tanjung Riau. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Ditresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.
Saat melintas, SY dihentikan polisi dan kedapatan membawa sebuah tas hitam. Setelah digeledah, polisi menemukan empat bungkus plastik sabu di dalam plastik hitam.
Tak berhenti di situ, dari hasil interogasi, SY mengaku masih menyimpan narkoba di kamar kosnya di Komplek Windsor Square. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan kembali menemukan dua bungkus sabu.
“Total barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka sebanyak 444,28 gram sabu-sabu,” ungkap Kombes Anggoro.
Tersangka bersama barang bukti kini ditahan di Mapolda Kepri untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi menegaskan akan terus menindak tegas peredaran narkoba di wilayah Kepulauan Riau. MK/mun
Redaktur: Munawir Sani