Residivis Narkoba Ditangkap Lagi, Satresnarkoba Balikpapan Amankan 5 Paket Sabu

Polisi mengamankan tersangka dan sabu seberat 6,63 gram dari tangan residivis narkoba di Balikpapan. (f: salahudin)
BALIKPAPAN (marwahkepri.com) – Satresnarkoba Polresta Balikpapan kembali mengamankan seorang residivis kasus narkotika berinisial TS (34), yang berperan sebagai kurir sabu. Penangkapan dilakukan di pinggir Jalan Soekarno Hatta KM 3,5 RT 24, Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara, Senin (26/8/2025) sekitar pukul 20.00 WITA.
Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, AKP Yosimata JA Manggala, STK, SH, SIK, menjelaskan penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran sabu. Dari hasil penyelidikan, petugas mendapati tersangka sesuai dengan ciri-ciri yang diterima. Saat diamankan, TS kedapatan membawa lima paket sabu seberat bruto 6,63 gram yang disembunyikan dalam bungkus kopi bekas.
Barang bukti lain yang diamankan antara lain satu unit motor Honda Scoopy merah KT 6250 LA, satu celana jeans biru, satu unit HP Redmi 9A biru, tisu putih, serta sejumlah peralatan untuk mengemas sabu seperti sendok dari sedotan plastik dan plastik klip bening.
Dari hasil interogasi, TS mengaku mendapat sabu tersebut dari seseorang berinisial DD dengan sistem “jejak” atau tanpa bertemu langsung. Tersangka dijanjikan imbalan berupa paket sabu dan uang. Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi salah satu kamar kos di Jalan Bunga Matahari, Gunungsari Ilir, Balikpapan Tengah, dan menemukan tambahan barang bukti berupa 10 plastik klip bekas serta peralatan sabu lainnya.
TS diketahui merupakan residivis kasus narkoba yang pernah menjalani hukuman penjara pada 2016 dan bebas pada 2018. Kini, ia kembali dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.
Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba maupun tindak kejahatan lain melalui call center 110 atau kepolisian terdekat. MK-salahudin
Redaktur : Munawir Sani