Pria Lansia di Sekupang Tega Setubuhi Perempuan Disabilitas Berulang Kali

IMG_7405

Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sekupang menangkap DY (66) diduga melakukan kekerasan seksual terhadap wanita penyandang disabilitas. (Foto: mun)

 

BATAM (marwahkepri.com) – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sekupang, Polresta Barelang mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang mengguncang warga Kavling Patam Lestari, Sekupang.

Seorang pria lanjut usia berinisial DY (66) ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga berulang kali menyetubuhi seorang perempuan penyandang disabilitas berinisial S (21). Kasus ini mencuat setelah korban diketahui tengah hamil tujuh bulan.

Kisah memilukan itu bermula pada Minggu, 30 Maret 2025, ketika LS (54), ibu korban, mencurigai perubahan fisik yang dialami anaknya. Setelah dilakukan pemeriksaan medis, hasilnya mengejutkan: putrinya tengah mengandung.

Dengan kondisi keterbatasan mental yang dimiliki korban, keluarga berusaha mencari tahu siapa pelaku. Dari keterangan yang tersendat-sendat, korban menyebut sosok seorang pria tua yang sering menjemputnya dengan sepeda motor.

Kecurigaan keluarga akhirnya terjawab pada Rabu, 20 Agustus 2025, ketika korban tanpa ragu menunjuk DY saat pria itu melintas di sekitar rumah. Spontan, keluarga menghadang dan mengkonfrontasi. Di hadapan keluarga korban, DY akhirnya mengakui perbuatannya. Tidak hanya sekali, pelaku mengaku telah melakukan perbuatan bejat itu hingga 12 kali.

Tanpa menunggu lama, keluarga langsung menyerahkan DY ke Polsek Sekupang. Setelah menjalani interogasi intensif, penyidik memastikan keterangan pelaku sesuai dengan bukti dan keterangan korban. Pada Sabtu, 23 Agustus 2025, polisi resmi menetapkan DY sebagai tersangka dan langsung menahannya. Sejumlah barang bukti berupa pakaian korban juga diamankan guna memperkuat proses hukum.

“Kami memastikan penanganan kasus ini dilakukan sesuai prosedur, dengan profesional dan transparan. Mengingat korban adalah penyandang disabilitas, perlindungan hukum dan perhatian khusus menjadi prioritas kami,” tegas Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu M. Ridho, S.H., Senin (25/8/2025).

Kapolsek Sekupang, Kompol Hippal Tua Sirait, S.H., M.H., juga menegaskan komitmen pihaknya untuk menindak tegas kasus-kasus kekerasan seksual, apalagi menyasar kelompok rentan.

Atas perbuatannya, tersangka DY dijerat dengan Pasal 6 huruf C Jo Pasal 15 ayat 1 huruf H Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Saat ini, DY mendekam di sel tahanan Polsek Sekupang menunggu proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak segan melapor apabila menemukan kasus serupa di lingkungannya.

“Keterlibatan masyarakat sangat penting agar korban segera mendapat perlindungan dan pelaku cepat diproses hukum,” pungkas Iptu Ridho. MK/mun

Redaktur: Munawir Sani