Warga Baloi Kolam Tuntut Ganti Rugi Segera Dibayar

IMG_7409

Penggusuran rumah liar di Baloi Kolam, Kota Batam beberapa waktu lalu. (Foto: tribunnews)

BATAM (marwahkepri.com) – Warga RW 16 Baloi Kolam, Batam Center, Kota Batam, mendesak kejelasan pembayaran ganti rugi dari PT Alfinky Multi Berkat atas rumah dan rumah ibadah yang sudah dibongkar.

Dari total 36 rumah warga dan empat rumah ibadah yang terdampak, sebagian besar kompensasi sebesar Rp 35 juta per rumah disebut belum juga dibayarkan.

Ketua RW 16 Baloi Kolam, Sahat Tampubolon, mengatakan bahwa warga pada dasarnya mendukung investasi di wilayah mereka, namun kecewa karena hak-hak mereka tidak segera dipenuhi.

“Sejumlah warga yang sadar hukum kemudian dengan kesadaran sendiri mendaftar. Niat kami ingin mendukung investasi yang masuk, namun sampai kini kompensasi nampaknya hanya tinggal janji dan belum dibayar semua oleh perusahaan, walau rumah sudah dirobohkan,” kata Sahat, Senin (25/8/2025).

Ia mencontohkan, salah satu rumah ibadah bahkan telah mendaftar sejak Oktober 2024, namun hingga kini belum menerima ganti rugi. Warga Baloi Kolam juga sudah dua kali mengirim surat kepada BP Batam, yakni pada 9 Juli dan 21 Agustus 2025, tetapi belum ada tindak lanjut yang jelas.

Menurut Sahat, warga mendapat sagu hati sebesar Rp 35 juta per rumah. Namun, hingga kini pembayaran baru dilakukan kepada sebagian kecil warga, sementara sisanya masih menunggu kepastian. Ia menegaskan, jika perusahaan tidak sanggup menyelesaikan kewajibannya, warga meminta agar Penetapan Lokasi (PL) PT Alfinky dicabut.

“Kalau tidak sanggup, serahkan lahannya kembali ke warga Baloi Kolam,” tegas Sahat.

Selain soal kompensasi, warga juga menyoroti insiden pengrusakan rumah yang terjadi pada 17–18 April 2025. Menurut mereka, aksi tersebut berlangsung di depan aparat tanpa ada pencegahan, sehingga menambah rasa ketidakadilan yang mereka alami.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Umum BP Batam, Mohammad Taofan, membenarkan bahwa lahan Baloi Kolam memang telah dialokasikan untuk sejumlah perusahaan penanam modal. Namun, ia menegaskan bahwa pembayaran ganti rugi harus menjadi prioritas utama sebelum pembangunan kawasan industri dilanjutkan.

“Untuk saat ini Baloi Kolam kita tahu bahwa sudah alih fungsi, dan lokasi tersebut sekarang sudah ditetapkan alokasinya ke beberapa perusahaan,” jelas Taofan, Senin (25/8/2025).

Ia menyebut BP Batam telah mencapai kesepakatan dengan perusahaan terkait kewajiban ganti rugi. Karena itu, warga yang belum menerima pembayaran diminta untuk segera melapor ke posko tim terpadu atau langsung ke kantor BP Batam.

“BP Batam sudah sepakat dengan perusahaan untuk ganti rugi. Kalau masih ada yang terlewat, langkah kami akan berkoordinasi dengan perusahaan. Bagi yang ingin melapor bisa langsung ke tim terpadu atau ke BP Batam,” ujarnya.

Kasus ganti rugi Baloi Kolam kini menjadi sorotan, karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap komitmen perusahaan investor serta peran BP Batam sebagai pengelola kawasan. Warga berharap masalah ini segera diselesaikan agar pembangunan bisa berjalan tanpa menimbulkan konflik sosial yang berlarut-larut. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani