DPRD Batam Minta THM di Atas Pasar Aviari Ditutup, Dekat dengan Pemukiman Warga

Komisi II DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait operasional restoran Kenzi PUB Aviary dan tempat hiburan malam (THM) Super Z Club, Rabu (20/8/2025) di ruang rapat Komisi II. (Foto: humas)
BATAM (marwahkepri.com) – Komisi II DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait operasional restoran Kenzi PUB Aviary dan tempat hiburan malam (THM) Super Z Club, Rabu (20/8/2025) di ruang rapat Komisi II.
Rapat dipimpin oleh Sekretaris Komisi II Safari Ramadhan dan dihadiri anggota Komisi II lainnya yakni Setia Putra Tarigan, Yefri, Gabriel A. Sianturi,SH, serta Haji Sulaiman,SH.,MH.
Turut hadir Sekretaris Komisi I Anwar Anas yang menyoroti perizinan kedua tempat hiburan yang terletak di Lantai III Pasar Aviary, Batu Aji, tersebut. RDPU ini juga menghadirkan pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), camat dan lurah setempat, serta pengelola kedua tempat hiburan berkenaan.
Dalam forum itu, Safari Ramadhan menyampaikan sorotan serius atas keberadaan THM yang berlokasi dekat dengan kawasan permukiman warga. Beliau mengungkapkan adanya laporan terkait aktivitas hiburan berupa tarian yang mengarah pada pornoaksi dan dinilai bertentangan dengan hukum, budaya lokal, serta semangat Batam untuk menjadi kota ramah anak.
Sementara itu anggota Komisi II Setia Putra Tarigan pula menyoroti temuan bahwa pengelola THM belum pernah menyampaikan laporan pajak daerah ke Bapenda. Beliau juga mempertanyakan legalitas penjualan minuman beralkohol serta koordinasi operasional THM dengan pemerintah kecamatan serta kelengkapan perizinan lainnya.
“Kami mendapat laporan bahwa belum sekalipun usaha ini melaporkan pajak daerah. Apakah tidak tahu ketentuan yang ada? Bapenda harus turun ke tempat ini melakukan pemeriksaan,” tegas Tarigan.
Sedangkan Yefri turut menegaskan bahwa izin operasional THM tidak berimplikasi sebagai izin menampilkan hiburan berbau pornoaksi karena hal tersebut jelas melanggar aturan. Sementara Sekretaris Komisi I DPRD Batam Anwar Anas menyatakan bahwa pihaknya akan mendalami aspek perizinan kedua lokasi hiburan tersebut dan menjadwalkan rapat lanjutan bersama pihak terkait untuk menentukan sikap DPRD.
Sementara itu, salah satu pengelola menjelaskan bahwa mereka telah mengantongi izin usaha termasuk izin penjualan minuman keras, namun mengakui belum berkoordinasi dengan Bapenda terkait kewajiban pembayaran pajak daerah.
“Terkait hiburan tarian, apa yang diberitakan tidak benar demikian Pak. Kami hanya menyewa dancer-dancer itu dari agensinya, ” kata pengelola bernama Kenzi.
Lebih lanjut, Setia Putra Tarigan meminta Komisi I untuk mengusut aspek perizinan kedua tempat hiburan tersebut secara lebih mendalam, dan mengkaji kembali ijin berkenaan mengingat keberadaan THM di area pasar umum dan pemukiman warga sangat tidak layak.
Menutup pertemuan ini, Safari Ramadhan menegaskan bahwa Komisi II bersama Komisi I DPRD Kota Batam, meminta penutupan THM yang berada di Pasar Aviari lantai III karena itu merupakan pasar rakyat bukan tempat hiburan malam.
“Apalagi indikasi adanya pornoaksi dan juga THM itu tidak cocok di lingkungan tersebut karena dikelilingi oleh perumahan warga dan ini sangat merusak moral masyarakat dan generasi kita. Silakan berusaha ditempat lain,” tegas Safari. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani