DPRD Batam Gelar RDP Bahas Rencana Pembangunan SPBU di Perumahan Muka Kuning

kulku

Komisi III DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama warga, perusahaan, dan instansi terkait, menyusul keberatan masyarakat atas rencana pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di kawasan Perumahan Muka Kuning Indah II RW 01, Kelurahan Buliang, Kecamatan Batu Aji, Rabu (20/8/2025). (Foto: humas)

BATAM (marwahkepri.com) – Komisi III DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama warga, perusahaan, dan instansi terkait, menyusul keberatan masyarakat atas rencana pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di kawasan Perumahan Muka Kuning Indah II RW 01, Kelurahan Buliang, Kecamatan Batu Aji.

RDPU ini dipimpin Ketua Komisi III Muhammad Rudi ST didampingi anggota Komisi III lainnya; Ir H Suryanto, H Arlon Verysto, dan Amirsyah ST, Rabu (20/8/2025).

Dalam RDPU tersebut, sejumlah warga menyampaikan keresahan mereka. Salah seorang warga mengungkapkan, sejak awal saat membeli rumah, site plan yang ditunjukkan hanya berisi perumahan dan pertokoan. Namun, lokasi yang kini direncanakan untuk SPBU justru merupakan area resapan air.

“Kami keberatan karena proyek ini menutup akses jalan secara sepihak tanpa pemberitahuan. Akses ke pertokoan dan sekolah tertutup. Satpol PP juga berencana menggusur PKL. Banyak ibu-ibu yang protes, bagaimana kalau terjadi kebakaran atau hal-hal darurat lainnya? Kami memang orang biasa, tapi kami paham aturan dan etika dalam bermasyarakat,” ungkap salah seorang warga.

Dari sisi perusahaan, Sutini selaku pihak yang akan membangun SPBU menjelaskan bahwa penutupan akses jalan bukan dilakukan pihaknya, melainkan sudah ditutup pemilik lama sebelum lahan tersebut dibeli.

“Saat persiapan pembangunan, kami ukur ulang lahan dan sudah mengajak warga. Untuk pemberitahuan ke masyarakat, kami mohon maaf karena sebelumnya hanya melapor ke RW bahwa kami sebagai pemilik baru lahan ini,” ujarnya.

Sementara itu, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang hadir dalam rapat menyampaikan bahwa kewenangan pembangunan SPBU berada di bawah Pertamina, sementara persoalan lahan terkait dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Komisi III DPRD Batam menegaskan pihaknya akan memediasi lebih lanjut dengan menghadirkan Pertamina dan BP Batam dalam pertemuan lanjutan. Hal ini untuk memastikan persoalan antara warga dan pengembang dapat menemukan solusi yang adil bagi semua pihak. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani