Cemburu dan Sakit Hati, Pemuda di Balikpapan Aniaya Teman Hingga Tewas

149e3e74-d7bf-49c5-ac0a-56f28c97c295

Tim gabungan Jatanras Polda Kaltim dan Polresta Balikpapan berhasil mengamankan pelaku penganiayaan berat yang menewaskan seorang remaja di Balikpapan Selatan, Rabu (20/8/2025). (f: salahudin)

BALIKPAPAN(marwahkepri.com) – Tim gabungan dari Polsek Balikpapan Selatan, Jatanras Polda Kaltim, Jatanras Polresta Balikpapan, dan Jatanras Polsek Balikpapan Utara berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan tewasnya seorang remaja di wilayah Balikpapan Selatan. Pelaku berinisial Ghaly Saban Abimanyu alias Abim (24), ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian, pada Rabu (20/8/2025) pagi di sebuah rumah di Perumahan Taman Bukit Sari VIP 2, Balikpapan Utara.

Kapolsek Balikpapan Selatan AKP Abu Sangid, S.H., M.M. mengungkapkan, peristiwa tersebut berawal pada Selasa (19/8/2025) sekitar pukul 17.30 WITA. Korban berinisial AFH (18), seorang pelajar, ditemukan meninggal dunia dengan luka sabetan benda tajam di sekitar Guest House Winolanto, Jalan Penegak, Kelurahan Damai Bahagia, Balikpapan Selatan.

Dari hasil olah TKP, korban mengalami luka robek di bagian kepala, lengan, dan paha akibat senjata tajam. Berdasarkan keterangan saksi dan pelapor, yang merupakan ibu kandung korban, peristiwa itu bukan kecelakaan melainkan dugaan tindak pidana penganiayaan berat.

Penyelidikan kemudian mengarah pada pelaku Abim, yang diduga memiliki motif cemburu terhadap korban karena persoalan asmara. Selain itu, pelaku sakit hati lantaran korban melontarkan perkataan yang menyinggung orang tua pelaku. Pertemuan keduanya di dekat area pemakaman berakhir dengan perkelahian yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Dalam aksinya, pelaku menggunakan sebilah pisau jenis kerambit yang kemudian diamankan sebagai barang bukti bersama pakaian yang dipakai saat kejadian. Setelah melakukan perbuatannya, pelaku sempat melarikan diri ke beberapa lokasi sebelum akhirnya ditangkap di persembunyiannya.

“Berkat kerja sama tim gabungan, pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam. Motif utamanya adalah cemburu dan sakit hati,” jelas AKP Abu Sangid.

Pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolsek Balikpapan Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan matinya seseorang. MK-salahudin

Redaktur : Munawir Sani