Respon Cepat Sat Samapta Tangani Kasus Pengancaman Warga di Martadinata

Petugas Sat Reskrim Polresta Balikpapan memproses laporan kasus pengancaman di ruang Jatanras, Selasa (19/8/2025) malam sekitar pukul 23.30 WITA. (f: salahudin)
BALIKPAPAN(marwahkepri.com) – Satuan Samapta Polresta Balikpapan bergerak cepat menanggapi laporan masyarakat terkait adanya tindak pengancaman dengan senjata tajam di Jalan Martadinata, Selasa (19/8/2025) malam sekitar pukul 23.30 WITA.
Kasat Samapta Polresta Balikpapan, AKP Much Chusen, SH, SIK, MSi, membenarkan adanya penanganan yang dilakukan jajarannya dalam rangka memberikan pelayanan prima dan menjaga kenyamanan masyarakat.
Dalam pelaksanaan giat patroli rutin, personel yang terlibat terdiri dari Bripda Farlan (Danru), Bripda Viery Aqsha, Bripda Anggie Nicholas, Bripda Bagas F, dan Bripda Lalu Febrian.
Personel Beat 110 Pos TR menerima laporan masyarakat tentang adanya pengancaman. Tim langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku yang diduga mengancam salah seorang warga hingga menimbulkan rasa takut dan tidak nyaman.
Selanjutnya, pelaku dan korban dibawa ke piket Reskrim untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum. Setelah itu, personel melanjutkan patroli guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) di wilayah Balikpapan.
Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor bila menghadapi ancaman atau gangguan keamanan di lingkungannya. “Segera hubungi Call Center 110 Polresta Balikpapan. Polri selalu hadir untuk masyarakat,” ujarnya. MK-salahudin
Redaktur : Munawir Sani