609 Warga Binaan Lapas Narkotika Tanjungpinang Terima Remisi HUT ke-80 RI

TANJUNGPINANG (marwahkepri.com) – Ratusan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang mendapatkan kado manis di momen peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI. Sebanyak 609 orang menerima remisi umum setelah dinyatakan memenuhi syarat administratif dan substantif.
Kepala Kanwil Ditjenpas Kepri, Aris Munandar, menegaskan bahwa remisi ini bukan sekadar formalitas, melainkan penghargaan bagi narapidana yang berkelakuan baik, tidak tercatat dalam register F (pelanggaran disiplin), telah menjalani pidana minimal enam bulan, serta aktif mengikuti program pembinaan.
Acara pemberian remisi digelar di lapangan Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Minggu (17/8/2025) dan dihadiri oleh Gubernur Kepulauan Riau bersama pejabat struktural di lingkungan Pemprov Kepri.
Dari total 713 warga binaan, sebanyak 609 orang mendapat remisi dengan rincian 1 bulan 7 orang, 2 bulan 25 orang, 3 bulan 125 orang, 4 bulan 133 orang, 5 bulan 276 orang dan 6 bulan 36 orang.
Program remisi ini diharapkan dapat mendukung sistem pemasyarakatan yang lebih humanis serta mendorong warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan siap kembali ke masyarakat. MK-YR
Redaktur: Munawir Sani