Korupsi PNBP di KUPP Tanjung Uban, Tiga ASN Kemenhub jadi Tersangka

Para tersangka korupsi PNBP Jasa Kepelabuhan Kapal Rig digiring ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Tanjungpinang, Kamis (14/8/2025). (Foto: Kejari Bintan)
BINTAN (marwahkepri.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa kepelabuhan Kapal Rig Setia di Kantor UPP Kelas I Tanjung Uban, Kabupaten Bintan, periode 2016–2022.
Penetapan tersebut dilakukan usai pemeriksaan pada Kamis (14/8/2025).
Kasi Intelijen Kejari Bintan, Roi Baringin Tambunan, mengungkapkan bahwa tiga tersangka merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Perhubungan, sementara satu lainnya pihak swasta. Keempat tersangka berinisial IS, M, SN, dan RP.
“RP adalah Direktur PT PAB, IS menjabat Kepala KUPP Tanjung Uban periode Juni 2021–Februari 2023, M merupakan Kasi Kesyahbandaran KUPP Tanjung Uban periode Maret 2021–Mei 2023, sedangkan SN adalah Kasi Lalu Lintas KUPP Tanjung Uban periode 2021–2024,” jelas Roi, Jumat (15/8/2025).
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, keempatnya telah diperiksa sebagai saksi. Penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menaikkan status hukum mereka.
Dalam proses penyidikan, tim telah memeriksa 22 saksi dan menyita 544 bundel dokumen terkait perkara tersebut. Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saat ini, seluruh tersangka ditahan di Rutan Kelas I Tanjungpinang selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. MK-YR
Redaktur: Munawir Sani