Kades Perayun Korupsi Dana Desa Rp 500 Juta, Sesuka Hati Transfer ke Rekening Istrinya

Kepala Desa (Kades) Perayun saat dijemput oleh petugas Kejari Karimun, Selasa (12/8/2025). (Foto: Kejari Karimun)
KARIMUN (marwahkepri.com) – Kejaksaan Negeri Karimun Cabang Tanjung Batu menetapkan Kepala Desa (Kades) Perayun, Kecamatan Kundur Utara, berinisial TM (35), sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2024. TM diduga mengalihkan uang hasil korupsi ke rekening pribadi istrinya.
“Bidang Tindak Pidana Khusus Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu telah menetapkan Kepala Desa Perayun sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan DD dan ADD di Desa Perayun, TA 2024,” kata Kasi Intel Kejari Karimun, Herlambang Adhi Nugroho, Rabu (13/8/2025).
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa TM mencairkan anggaran tanpa prosedur resmi dengan mengambil alih akun Cash Management System (CMS) desa yang seharusnya dipegang bendahara dan operator. Hal ini memungkinkannya mencairkan dana tanpa melibatkan perangkat desa lainnya.
Tersangka kemudian mentransfer dana desa sebesar Rp 515.212.000 ke rekening pribadi istrinya berinisial UH. Akibatnya, sejumlah kegiatan desa mangkrak dan menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 500 juta.
“Beberapa kegiatan tidak selesai, pengeluaran tidak didukung bukti sah, dan dana digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelas Herlambang.
TM kini dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. MK-timb
Redaktur: Munawir Sani