Pemkab Natuna Punya Utang Rp187 Miliar, Prioritas Pembayaran Masih Tanda Tanya

38911854-ec16-450e-9647-d63c07c20db8

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Natuna, Suryanto

NATUNA (marwahkepri.com) – Pemerintah Kabupaten Natuna pada 2024 memiliki utang belanja senilai Rp187.114.328.766,80 atau Rp187,1 miliar. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dijelaskan bahwa sesuai rencana Pemkab Natuna, utang belanja tersebut akan diselesaikan seluruhnya pada 2025.

Rincian utang belanja itu meliputi utang belanja modal aset lainnya Rp267 juta, belanja barang dan jasa Rp45,87 miliar, belanja hibah Rp9,73 miliar, belanja modal aset tetap lainnya Rp608,75 juta, belanja modal gedung dan bangunan Rp33,51 miliar, belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi Rp56,81 miliar, belanja modal peralatan dan mesin Rp20,09 miliar, belanja modal tanah Rp1,67 miliar, belanja pegawai Rp18,05 miliar, dan belanja tidak terduga Rp487,92 juta.

Jadwal pembayaran utang 2025 diatur mulai Februari hingga Desember dengan berbagai sumber dana seperti TDF DBH, DBH PPH 21, DBH PBB Migas, dividen pengelolaan kekayaan daerah, pajak mineral bukan logam, DBH minyak bumi, hingga kurang bayar DBH 2023–2024. Pembayaran terbesar dijadwalkan pada Desember 2025 dengan total Rp115,06 miliar untuk berbagai pos belanja.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Natuna, Suryanto, mengatakan pembayaran utang tahun 2024 bergantung pada pemerintah pusat. Hingga Agustus, pembayaran dilakukan untuk TPP, gaji non-ASN, dan utang kepada pihak ketiga. Ia menyebut target pelunasan bisa tercapai jika pusat menyalurkan seluruh kurang bayar ke Natuna. Namun saat ditanya berapa jumlah utang yang sudah dibayarkan, ia enggan merinci dan menyatakan hal itu tergantung pusat.

Sementara itu, LHP BPK Kepri yang ditandatangani Bupati Natuna Cen Sui Lan sudah memuat jadwal pembayaran utang. Ditanya soal kemungkinan pembayaran tebang pilih, Suryanto menegaskan bahwa pembayaran dilakukan sesuai action plan yang ada, dan nantinya BPK yang akan mengaudit.

Berdasarkan surat keputusan Kementerian Keuangan RI Nomor 29/MK/PK/2025, sisa kurang bayar sampai dengan tahun 2023 sebesar Rp79,38 miliar, dengan penyaluran kurang bayar sebesar Rp34,17 miliar. Suryanto membenarkan angka ini namun menegaskan dana tersebut belum masuk ke kas daerah dan belum diketahui kapan akan disalurkan. Ia memastikan dana kurang bayar itu akan digunakan untuk membayar utang 2024, bukan kegiatan 2025. MK-nang

Redaktur : Munawir Sani