Seorang Notaris di Tanjungpinang Dilaporkan ke Polisi, Diduga Gelapkan Sertifikat Tanah

Arlindawati dan kuasa hukumnya Agustinus Marpaung, S.H., M.H., resmi melaporkan seorang notaris di Tanjungpinang berinisial FU ke Direktorat Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Tanjungpinang atas dugaan penggelapan sertifikat tanah milik kliennya, Selasa (12/8/2025). (Foto: YR)
TANJUNGPINANG (marwahkepri.com) – Arlindawati dan kuasa hukumnya, Agustinus Marpaung, S.H., M.H., resmi melaporkan seorang notaris di Tanjungpinang berinisial FU ke Direktorat Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Tanjungpinang atas dugaan penggelapan sertifikat tanah milik kliennya, Selasa (12/8/2025).
Dalam keterangannya, Agustinus menyebut bahwa pihaknya telah berulang kali meminta pengembalian sertifikat tersebut sejak Mei 2025, namun hingga kini tidak mendapatkan respons yang memuaskan dari pihak notaris.
“Hari ini kami membuat laporan ke pihak kepolisian terkait dugaan penggelapan yang dilakukan oleh salah satu notaris di Tanjungpinang. Dugaan penggelapan ini berkaitan dengan sertifikat milik klien kami, Arlindawati, yang hingga hari ini tidak diketahui keberadaannya,” jelas Agustinus kepada awak media.
Ia menambahkan bahwa langkah hukum ini ditempuh setelah berbagai upaya persuasif tidak membuahkan hasil. Pihaknya juga mengklaim memiliki cukup bukti dan keterangan untuk memperkuat laporan yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum.
“Kami berterima kasih kepada pihak penyidik yang telah menerima laporan kami dengan baik. Kami berharap proses hukum dapat berjalan dan klien kami diberikan perlindungan hukum yang seadil-adilnya,” ujarnya.
Saat ini, laporan tersebut telah diterima dan kasus dugaan penggelapan tengah dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. MK-YR
Redaktur: Munawir Sani