Dari Cuti Fiktif hingga Pesan Palsu, Begini Modus Pelaku Tutupi Pembunuhan Rekan Kerja

Polisi mengamankan Aditya Hanafi, tersangka pembunuhan pegawai BPS Halmahera Timur, yang diduga memanfaatkan ponsel korban untuk mengajukan cuti demi menghilangkan jejak. (f: ist)
MALUKUUTARA (marwahkepri.com) – Polisi menangkap Aditya Hanafi (27) atas dugaan pembunuhan terhadap rekannya di Badan Pusat Statistik (BPS) Halmahera Timur, Maluku Utara, berinisial KLP alias Tiwi (30). Korban diduga tewas pada Jumat (18/7) malam dan jasadnya baru ditemukan dalam kondisi membusuk pada Kamis (31/7).
Kapolsek Maba Selatan, Ipda Habiem Ramadya, menjelaskan penyelidikan dimulai setelah temuan jenazah tersebut. Dari pemeriksaan terhadap pegawai BPS, diketahui korban terakhir masuk kerja pada Kamis (17/7). Kecurigaan polisi mengarah pada Aditya setelah informasi menunjukkan ia berada di Halmahera Timur pada 16–19 Juli, meski sedang cuti menikah.
Polisi juga menemukan fakta bahwa cuti korban untuk 21–25 Juli diajukan melalui ponselnya oleh pelaku, yang memaksa meminta kata sandi korban. Langkah ini diduga dilakukan untuk menghilangkan kecurigaan rekan kerja. Bahkan, pada 26 Juli, pelaku masih membalas pesan pekerjaan seolah-olah dari korban.
Aditya akhirnya mengakui perbuatannya dan kini ditahan. Ia dijerat pasal berlapis, termasuk pembunuhan berencana, dengan ancaman maksimal hukuman mati. MK-dtc
Redaktur : Munawir Sani