Satpol PP Natuna Berikan Ultimatum Kosongkan 11 Bangunan Liar di Batu Kapal

Sejumlah personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Natuna menemui pemilih rumah liar di kawasan permukiman Batu Kapal, Kelurahan Ranai Kota, Kecamatan Bunguran Timur, Selasa (12/8/2025). (Foto: nang)
NATUNA (marwahkepri.com) – Sejumlah personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Natuna diterjunkan ke kawasan permukiman Batu Kapal, Kelurahan Ranai Kota, Kecamatan Bunguran Timur, Selasa (12/8/2025).
Kedatangan mereka untuk memberikan imbauan kepada warga agar segera mengosongkan 11 bangunan liar yang berdiri di atas lahan milik Pemerintah Kabupaten Natuna.
Dalam penertiban ini, Satpol PP didampingi oleh Camat Bunguran Timur, Lurah Ranai Kota, dan perwakilan dari Bidang Aset BPKAD Natuna.
Kepala Satpol PP Natuna, Irlizar, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang menegaskan bahwa aset daerah harus dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
“Tugas kami menindaklanjuti hasil temuan BPK. Aset daerah tidak boleh digunakan sembarangan. Hari ini kami memberikan himbauan kepada penghuni untuk mengosongkan lahan dalam waktu dua minggu,” ujar Irlizar.
Irlizar menyampaikan apresiasinya terhadap respons kooperatif warga yang menghargai imbauan pemerintah. Ia juga mengingatkan bahwa mendirikan bangunan di atas lahan milik negara tentu memiliki konsekuensi hukum dan administratif.
“Beberapa bangunan ini sudah berdiri sejak tahun 2021 dan 2022. Mereka sebelumnya menyewa lahan kepada Perusda Natuna, dan sudah ada kesepakatan bahwa lahan bisa dikosongkan sewaktu-waktu jika dibutuhkan pemerintah,” tambahnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, lahan di kawasan Batu Kapal termasuk dalam wilayah geosite, yang memiliki nilai geologi penting dan signifikan. Area ini juga merupakan bagian dari pengembangan geopark Natuna, yang difokuskan untuk tujuan konservasi, edukasi, serta pembangunan berkelanjutan.
Karena nilai strategis ini, pemerintah daerah berkomitmen untuk memastikan pengelolaan lahan berjalan sesuai rencana tata ruang dan peruntukannya. MK-nang
Redaktur: Munawir Sani