Dugaan Korupsi Kuota Haji Rp 1 Triliun, KPK Cegah Eks Menag Yaqut Cs ke Luar Negeri

ioi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dalam penyelidikan dugaan korupsi kuota haji. (Foto: kompas)

JAKARTA (marwahkepri.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencegah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) bepergian ke luar negeri.

Pencegahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024, yang diduga merugikan negara hingga lebih dari Rp 1 triliun.

Selain Yaqut, dua nama lain yang turut dicegah adalah IAA dan FHM, yang juga disebut terkait dalam perkara yang kini memasuki tahap penyidikan tersebut.

“Pada 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan surat keputusan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang, yakni YCQ, IAA, dan FHM,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (12/8/2025).

Menurut Budi, langkah pencegahan ini diberlakukan selama enam bulan ke depan dan bertujuan untuk memastikan ketiganya tetap berada di wilayah Indonesia guna kebutuhan penyidikan. Untuk saat ini, status mereka masih sebagai saksi.

“Tindakan ini dilakukan karena keberadaan mereka dibutuhkan dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kuota haji. Larangan berlaku selama enam bulan,” tambah Budi.

KPK sebelumnya telah melakukan penghitungan awal terhadap potensi kerugian negara dalam kasus ini. Dari hasil perhitungan internal yang sudah didiskusikan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), nilai kerugian negara disebut mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

Angka tersebut masih bersifat estimasi awal dan akan diperinci lebih lanjut oleh BPK dalam proses audit lanjutan.

Perkara dugaan korupsi kuota haji ini telah masuk ke tahap penyidikan, namun belum ada tersangka yang diumumkan. KPK menggunakan surat perintah penyidikan umum (sprindik umum) dalam menangani kasus ini, yang memungkinkan proses pengumpulan alat bukti dilakukan sebelum penetapan tersangka. MK-mun/dtk

Redaktur: Munawir Sani