ketua-umum-apindo-shinta-kamdani-1741785016006_169

Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani/Foto: Aulia Damayanti/detikcom

JAKARTA (marwahkepri.com) – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menanggapi penetapan 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama. Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani, menegaskan bahwa cuti bersama ini bukan hari libur nasional dan bersifat opsional, khususnya bagi sektor swasta.

Shinta menilai kebijakan pemerintah ini sebagai langkah positif untuk memberi ruang masyarakat memperingati Hari Kemerdekaan sekaligus mendorong konsumsi domestik dan sektor pariwisata. Namun, pelaksanaannya tetap disesuaikan dengan kebijakan masing-masing perusahaan.

“Perusahaan dapat menyesuaikan keputusan sesuai karakteristik operasional dan kebutuhan produksinya. Bagi industri dengan ritme produksi berkelanjutan seperti manufaktur, cuti bersama dapat diatur agar tidak mengganggu target produksi atau distribusi,” ujar Shinta, Jumat (8/8/2025).

Menurutnya, sektor usaha yang lebih fleksibel bisa memanfaatkan cuti bersama sebagai jeda kerja yang berdampak pada peningkatan aktivitas ekonomi lainnya. Ia berharap penetapan cuti bersama ke depan dilakukan dengan mempertimbangkan masukan lintas sektor agar bermanfaat tanpa mengganggu sektor strategis.

Pemerintah sebelumnya telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama tambahan. Keputusan ini bertujuan memberikan kesempatan lebih luas bagi masyarakat untuk merayakan momen bersejarah kemerdekaan dengan khidmat, semarak, dan penuh kebanggaan nasional.

Pemerintah mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam berbagai kegiatan seperti upacara, perlombaan tradisional, pesta rakyat, serta acara kebudayaan dan edukatif dalam suasana peringatan Hari Kemerdekaan RI. SKB ini ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri PAN-RB Rini Widyantini. MK-dtc

Redaktur : Munawir Sani