Vonis Mati Shigit Sarwo Edi Diperberat, Kuasa Hukum akan Ajukan Kasasi

dfdf

Mantan Kanit 1 Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Barelang, Shigit Sarwo Edi menjalani sidang pembacaan vonis hukuman di PN Batam, Rabu (4/6/2025). (Foto: mun)

BATAM (marwahkepri.com) – Kuasa hukum mantan Kanit Narkoba Polresta Barelang, Shigit Sarwo Edi, menyatakan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah Pengadilan Tinggi (PT) Kepulauan Riau memperberat vonis terhadap kliennya dari hukuman penjara seumur hidup menjadi hukuman mati.

Indra Sakti, kuasa hukum Shigit, menyampaikan rasa kecewa terhadap putusan majelis hakim PT Kepri. Menurutnya, vonis mati itu tidak mencerminkan keadilan karena dinilai tidak didukung barang bukti yang cukup.

“Kami sangat menyayangkan dan merasa miris dengan putusan yang dijatuhkan oleh PT Kepri terhadap klien kami, Shigit Sarwo Edi,” ujar Indra kepada wartawan, Jumat (8/8/2025).

Indra mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima salinan putusan resmi dari PT Kepri. Namun, pihaknya akan tetap menempuh upaya hukum kasasi sambil menunggu salinan tersebut.

“Kami akan mengajukan kasasi. Namun untuk menguraikan alasan hukum secara lengkap, kami masih menunggu salinan putusan dari PT untuk mengetahui pertimbangan majelis hakim,” jelasnya.

Indra juga menyoroti aspek barang bukti yang menurutnya sangat krusial. Ia menegaskan bahwa tidak adanya barang bukti narkotika dalam kasus tersebut seharusnya cukup menjadi dasar bagi majelis hakim untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap kliennya.

“Ketiadaan barang bukti narkotika seharusnya menjadi alasan kuat bagi majelis hakim untuk memutuskan vrijspraak atau pembebasan terhadap seluruh terdakwa,” katanya.

Namun, saat ditanya lebih lanjut mengenai pertimbangan hukum yang digunakan hakim PT Kepri untuk memperberat vonis, Indra memilih untuk menahan komentar lebih lanjut hingga pihaknya mempelajari salinan resmi putusan.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau menjatuhkan vonis pidana mati terhadap dua mantan perwira Polresta Barelang, yakni mantan Kasat Narkoba, Satria Nanda, dan mantan Kanit 1, Shigit Sarwo Edi. Vonis tersebut menggantikan putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri Batam yang menghukum keduanya dengan pidana seumur hidup.

Juru Bicara PT Kepri, Priyanto Lumban Radja, membenarkan keputusan tersebut. Ia menyatakan bahwa majelis hakim yang dipimpin Ketua PT Kepri Ahmad Shalihin, serta dua hakim anggota Bagus Irawan dan Priyanto, menjatuhkan vonis mati kepada kedua terdakwa karena dianggap sebagai aktor intelektual dalam kasus penggelapan barang bukti narkotika jenis sabu.

“Mereka berdua diputus pidana mati karena diduga kuat sebagai aktor intelektual dalam penggelapan barang bukti sabu. Terutama Satria sebagai atasan, yang punya wewenang untuk menghentikan atau membiarkan rencana itu berjalan,” ujar Priyanto, Selasa (5/8/2025).

Kasus ini menjadi sorotan tajam publik karena melibatkan aparat kepolisian yang semestinya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan narkoba. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani