PT Kepri Jatuhkan Vonis Mati untuk Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang Satria Nanda

yjyj

Pengadilan Tinggi (PT) Kepulauan Riau (Foto: dok)

BATAM (marwahkepricom) – Pengadilan Tinggi (PT) Kepulauan Riau menjatuhkan hukuman mati kepada Satria Nanda, mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang.

Vonis ini merupakan hasil dari putusan banding yang mengubah vonis seumur hidup yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Hal ini dikonfirmasi oleh Juru Bicara PT Kepri, Priyanto Lumban Radja, pada Selasa (5/8/2025). Ia menyebutkan, vonis mati terhadap Satria dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Ketua PT Kepri, Ahmad Shalihin, bersama dua hakim anggota, Bagus Irawan dan Priyanto.

“Ada dua yang dijatuhi hukuman mati, yakni mantan Kasat Narkoba Satria Nanda dan mantan Kanit Shigit Sarwo Edi,” ujar Priyanto.

Priyanto menjelaskan bahwa alasan pemberatan hukuman terhadap keduanya karena diduga kuat menjadi aktor intelektual dalam kasus penggelapan barang bukti narkotika jenis sabu. Menurutnya, sebagai atasan langsung, Satria Nanda seharusnya dapat menghentikan aksi kriminal tersebut.

“Sebagai Kasat Narkoba, dia punya kekuasaan untuk menghentikan atau meneruskan rencana itu. Tapi ia justru terlibat. Karena itu, diputus sebagai aktor intelektual,” jelasnya.

Vonis hukuman mati terhadap dua petinggi polisi dalam kasus ini menandai salah satu putusan paling tegas dalam sejarah penegakan hukum narkotika di Kepulauan Riau. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani