Wow, Ada Anggaran Rp 4,4 Miliar untuk Konsumsi Lapangan DPRD Kepri

58f45dae-8bc2-40a6-8207-f7eb897e9bc0

Gedung DPRD Provinsi Kepri di Pulau Dompak, Tanjungpinang. (Foto: dok)

TANJUNGPINANG (marwahkepri.com) — Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengalokasikan anggaran sebesar Rp 4,4 miliar untuk belanja makanan dan minuman dalam mendukung aktivitas lapangan DPRD Kepri sepanjang tahun 2025.

Informasi ini diketahui dari laman Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang diakses pada Senin (4/8/2025). Anggaran tersebut tercantum dalam paket pekerjaan bernama “Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan” dengan kode RUP 58295785.

Belanja konsumsi ini dikelola oleh Sekretariat DPRD Provinsi Kepri dan akan digunakan untuk mendukung berbagai kegiatan kedewanan yang dilakukan di lapangan. Spesifikasi pengadaan mencakup nasi kotak dan snack kotak, dengan volume pekerjaan dihitung berdasarkan jumlah orang yang terlibat dalam kegiatan.

Dalam SiRUP disebutkan bahwa lokasi pelaksanaan berada di Kota Tanjungpinang, sementara jadwal kontrak ditetapkan berlangsung selama satu tahun penuh, yakni Januari hingga Desember 2025. Metode pemilihan penyedia untuk pengadaan ini adalah pengadaan langsung.

“Total pagu Rp 4.420.000.000,” tertulis dalam keterangan paket pengadaan di SiRUP.

Anggaran besar untuk konsumsi dalam kegiatan kedewanan ini tentu memerlukan pengawasan publik dan transparansi penggunaan, terlebih karena menggunakan dana APBD. Meski konsumsi merupakan bagian wajar dari kegiatan lapangan, penggunaan anggaran sebesar ini seringkali menjadi sorotan publik.

Sampai saat ini belum ada keterangan resmi dari Sekretariat DPRD Kepri terkait rincian kegiatan apa saja yang akan dibiayai dengan anggaran konsumsi tersebut. MK-rah

Redaktur:  Munawir Sani