Polsek Balikpapan Selatan Ungkap Dua Kasus Narkoba, Dua Tersangka Diamankan

4f7aed13-cd6e-41c6-b07c-bd5f6e0eb95c

Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Balikpapan Selatan kembali berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum mereka, Jumat (1/8/2025). (Foto: Salahudin)

BALIKPAPAN (marwahkepri.com) – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Balikpapan Selatan kembali berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum mereka, Jumat (1/8/2025). Kedua pelaku ditangkap dalam waktu hampir bersamaan di dua lokasi berbeda, yakni di kawasan Kelandasan Ilir dan Karang Jati.

Kapolsek Balikpapan Selatan, AKP Abu Sangit, SH, MM, melalui Kanit Reskrim Iptu Iskandar, SH, menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan berdasarkan laporan masyarakat tentang dugaan transaksi narkoba di sekitar Pasar Baru, Jalan Gajah Mada, Kelurahan Kelandasan Ilir, Balikpapan Kota.

Tersangka berinisial DSS alias E, laki-laki berusia 34 tahun asal Balikpapan Barat, ditangkap sekitar pukul 14.25 Wita. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 4 paket sabu-sabu dengan berat bruto 1,46 gram, 1 unit HP merek Vivo, 1 timbangan digital kecil, 1 sendok dari sedotan, 15 klip plastik bening kosong dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy KT-3694-AY.

Paket sabu ditemukan tersembunyi di dasbor motor serta saku celana dan dompet milik pelaku. Tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Beberapa jam setelah penangkapan DSS, tim Opsnal Polsek Balikpapan Selatan melakukan pengembangan dan mendatangi kediaman tersangka kedua di Jalan Sultan Alauddin, Karang Jati, Balikpapan Tengah.

Tersangka berinisial EP alias Emil, perempuan berusia 29 tahun, ditangkap saat tengah menggunakan sabu-sabu di dalam rumah.

Barang bukti yang diamankan 2 paket sabu-sabu dengan berat bruto 2,20 gram, 1 timbangan digital warna silver, seperangkat alat hisap (bong), 1 korek api dan sedotan dan pipet.

Tersangka mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya. Ia dijerat dengan pasal yang sama, yakni Pasal 114 dan/atau 112 UU Narkotika, serta tambahan pasal penyalahgunaan narkotika untuk pemakaian pribadi.

Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, mengapresiasi peran aktif warga dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah melapor. Ini bentuk nyata sinergi kita dalam memerangi peredaran narkoba di lingkungan sekitar,” ujar Ipda Sangidun.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor ke petugas terdekat atau melalui Call Center 110 jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.

Polsek Balikpapan Selatan menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam Operasi Anti Narkotika, yang juga dilakukan oleh Polsek Balikpapan Timur dan Polsek Balikpapan Utara. MK/Salahudin

Redaktur: Munawir Sani