Polsek Balikpapan Selatan Tangkap Residivis karena Terlibat Narkoba

TBS bin HSE ditangkap Polsek Balikpapan Selatan karena terlibat penyalahgunaan narkotika. (Foto: Salahudin)
BALIKPAPAN (marwahkepri.com) — Tim Buser Polsek Balikpapan Selatan kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang melibatkan seorang residivis. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang diterima pada Jumat, 25 Juli 2025, melalui Laporan Polisi LP/Juli/2025/SPKT/Polsek Balikpapan Selatan/Polresta Balikpapan/Polda Kaltim.
Kapolsek Balikpapan Selatan, AKP Abu Sangit, SH, MM, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berlangsung di Jalan Belibis I RT 1, Kelurahan Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan, sekitar pukul 16.45 WITA, Jumat (25/7/2025).
Tersangka berinisial TBS bin HSE, pria kelahiran Nganjuk, 5 Mei 1993 (32), merupakan warga Jalan Soekarno Hatta, Gang Hendrik No. 74, RT 36, Kelurahan Graha Indah, Balikpapan Utara. TBS diketahui merupakan residivis kasus narkoba yang sebelumnya pernah menjalani hukuman dalam perkara serupa.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu dua paket sabu dalam plastik bening dengan berat bruto 0,67 gram, satu unit sepeda motor Honda Beat Pop warna hitam, nopol KT 5510 ZM, lengkap dengan kunci, bungkus rokok tempat penyimpanan sabu dan celana pelaku tempat sabu disembunyikan.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai transaksi narkoba di wilayah Jalan Belibis I. Tim Opsnal Polsek Balikpapan Selatan kemudian melakukan penyelidikan dan membuntuti tersangka.
Saat tersangka berhenti di pinggir jalan, petugas segera melakukan penangkapan dan penggeledahan. Ditemukan dua paket sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok dan kantong belakang celana tersangka. Tersangka pun diamankan dan dibawa ke Polsek Balikpapan Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara jangka panjang.
Kasi Humas Polresta Balikpapan kembali mengingatkan masyarakat agar aktif berperan dalam memerangi peredaran narkoba.
“Kami mengajak seluruh warga untuk bersama-sama memerangi narkoba. Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke Polsek terdekat atau melalui Call Center 110,” tegas Kasi Humas. MK/salahudin
Redaktur: Munawir Sani