Polsek Balikpapan Timur Ungkap Kasus Kebakaran Akibat Kelalaian Sopir Angkot

35ffd178-d5e3-4744-ad53-90d1468d3ada

Kepolisian Sektor (Polsek) Balikpapan Timur berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kebakaran yang disebabkan oleh kelalaian manusia. (Foto: Salahudin)

BALIKPAPAN (marwahkepri.com) — Kepolisian Sektor (Polsek) Balikpapan Timur berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kebakaran yang disebabkan oleh kelalaian manusia. Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Kapolsek Balikpapan Timur, Kompol SuMarlik, SH, dalam keterangannya pada Minggu (27/7/2025).

Dalam penjelasannya, kapolsek menyebutkan bahwa kasus ini terjadi pada Sabtu (27/7/2025) sekitar pukul 17.30 WITA di Jalan Mulawarman, Gang Prancis RT 30, Kelurahan Lamaru, Kecamatan Balikpapan Timur, tepatnya di samping area Pertashop.

Penyelidikan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Balikpapan Timur menetapkan seorang terduga pelaku berinisial R.S., pria kelahiran Jeneponto tahun 1980, yang berprofesi sebagai sopir angkot nomor 07 dan berdomisili di sekitar lokasi kejadian.

Kejadian bermula saat R.S. membeli BBM jenis Pertalite seharga Rp300.000 di SPBU Damai, Balikpapan Selatan pada pagi hari sekitar pukul 08.00 WITA. BBM tersebut sebagian dimasukkan ke dalam tangki angkot dan sebagian disimpan dalam jerigen yang diletakkan di dalam kendaraan.

Sekitar pukul 17.30 WITA, ketika mobil melintasi polisi tidur di kawasan Gang Prancis, jerigen tersebut terguling dan isinya tumpah ke area mesin. Tumpahan BBM diduga memicu percikan api yang menyebabkan mobil terbakar. Sopir sempat berusaha memadamkan api, namun kobaran semakin membesar dan sempat melukai seorang anak berusia 9 tahun, keponakan dari seorang warga bernama Sdri. Adijah. Korban kini dirawat di RS Medika.

Polisi yang tiba di lokasi segera mengamankan sopir dan memasang garis polisi (police line) di lokasi kejadian. Unit Reskrim kemudian melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi guna proses hukum lebih lanjut.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi, antara lain satu unit mobil angkot nomor 07 warna hijau, nopol KT 1894 KU, satu jerigen warna putih bekas berisi Pertalite dan satu unit mobil L300 warna merah yang terdampak kebakaran.

Terduga pelaku R.S. dijerat dengan Pasal 188 KUHP tentang tindak pidana kebakaran akibat kelalaian yang menimbulkan kerugian materil dan korban luka.

Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam aktivitas sehari-hari, terutama dalam penanganan bahan bakar dan barang mudah terbakar.

“Kami imbau masyarakat agar tidak abai dalam beraktivitas, tetap waspada, dan mengantisipasi segala potensi musibah yang bisa menimbulkan kekacauan atau korban jiwa,” tegas Ipda Sangidun. MK-salahudin

Redaktur: Munawir Sani