KKP Hentikan Pengembangan Tiga Pulau di Batam karena Tak Berizin

IMG_6334

Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan aktivitas pengembangan tiga pulau kecil di Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam karena tidak memiliki izin resmi dari pemerintah pusat. (Foto: KKP)

BATAM (marwahkepri.com) – Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan aktivitas pengembangan tiga pulau kecil di Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam karena tidak memiliki izin resmi dari pemerintah pusat.

Tiga pulau yang dihentikan pengembangannya adalah Pulau Kapal Besar, Pulau Kapal Kecil, dan Pulau Layang. Ketiganya berada di perbatasan langsung dengan Singapura dan menjadi bagian dari kawasan strategis nasional.

Dirjen PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono, menyatakan bahwa penghentian sementara dilakukan karena pengembang, dalam hal ini PT Dewi Citra Kencana, tidak mengantongi izin pemanfaatan ruang laut dan reklamasi dari KKP (PKPRL).

“Kami hadir di sini untuk penghentian sementara kegiatan reklamasi dan pemanfaatan ruang laut. Perusahaan ini belum memiliki izin PKPRL, padahal ini pulau kecil, luasnya hanya 50 kilometer,” ujar pria yang akrab disapa Ipunk, Sabtu (19/7/2025).

Pemasangan plang penyegelan telah dilakukan oleh PSDKP, dan pihak perusahaan diminta menghentikan semua aktivitas sampai seluruh perizinan dipenuhi.

Berbeda dari dua pulau sebelumnya, Pulau Layang dihentikan aktivitasnya karena diduga terjadi penebangan hutan bakau di kawasan tersebut. Saat ini, PSDKP masih mendalami dampak lingkungan dari aktivitas di pulau tersebut.

“Kegiatan di Pulau Layang ini dilakukan di daratan pulau dengan menebang pohon bakau. Kami sedang lakukan pendalaman,” jelas Ipunk.

Ipunk menegaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari upaya nasional dalam menegakkan aturan pengelolaan pulau kecil di seluruh Indonesia. Ia juga menyebut bahwa pengawasan berbasis partisipasi masyarakat akan terus diperkuat.

“Kami juga menertibkan di wilayah lain seperti Mentawai. Informasi awalnya kami terima dari masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, Legal Manager PT Dewi Citra Kencana, Gatot Rio Putro, membenarkan bahwa pihaknya tengah merencanakan pembangunan hotel berbintang lima di Pulau Kapal Besar dan Kapal Kecil sebagai penunjang kawasan wisata Pulau Nirup.

“Rencana kami membangun hotel bintang lima. Tapi itu tentu setelah seluruh perizinan lengkap,” kata Rio.

Untuk Pulau Layang, Rio menjelaskan bahwa pengembangan dilakukan oleh perusahaan berbeda, meski dimiliki oleh pihak yang sama, yaitu PT Tritunas Sinar Benua. MK/mun

Redaktur: Munawir Sani