Menteri Transmigrasi Tegaskan Tak Boleh Ada Penggusuran Paksa Terhadap Warga Rempang dan Sekitarnya

Menteri Transmigrasi, Muhammad Iftitah Sulaiman (kiri) bersama dengan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Anis Hidayah (tengah) saat konferensi pers pembahasan isu relokasi warga Rempang, Jakarta, Kamis (17/7/2025). (Foto: RRI)
JAKARTA (marwahkepri.com) – Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara memastikan tidak akan ada penggusuran paksa terhadap warga yang terdampak pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City di wilayah Batam, Rempang, dan Galang.
Hal itu disampaikannya dalam konferensi pers usai rapat koordinasi dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Jakarta, Kamis (17/7/2025).
“Kami, BP Batam juga demikian, satu pemahaman, tidak boleh ada masyarakat yang digusur,” kata Sulaiman kepada wartawan.
Sulaiman menegaskan bahwa pihaknya melarang keras tindakan pemaksaan relokasi. Ia bahkan menyatakan siap menindak tegas bila ada pegawai Kementerian Transmigrasi yang terlibat dalam upaya paksa.
“Saya pastikan tidak ada pelaku penggusuran dari Kementerian Transmigrasi. Kalau ada, saya akan melakukan tindakan keras,” ujarnya.
Untuk menampung keluhan warga, Sulaiman mengusulkan pembentukan desk khusus bersama BP Batam. Menurutnya, desk ini dapat menjadi sarana penanganan keluhan terkait relokasi.
“Kalau ada yang melaporkan karena digusur, kami usulkan desk untuk menanggulangi persoalan-persoalan itu,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa penyelesaian persoalan Rempang diserahkan ke pemerintah daerah, termasuk upaya menyerap aspirasi warga yang menolak direlokasi.
“Jadi tidak dalam konteks pengkondisian supaya semua pindah, tidak. Masyarakat itu betul-betul atas kesadarannya sendiri,” kata Sulaiman.
Rapat koordinasi tersebut digelar sebagai tindak lanjut aduan warga Rempang kepada Komnas HAM yang menolak relokasi akibat proyek PSN.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menegaskan pentingnya pendekatan berbasis hak asasi manusia dan menolak segala bentuk pemaksaan atau penggusuran.
“Tentu dalam hal itu tidak boleh ada pemaksaan, penggusuran karena itu bagian dari pelanggaran hak asasi manusia,” kata Anis.
Pertemuan koordinasi tersebut dihadiri oleh perwakilan Kementerian Transmigrasi, Kementerian Investasi dan Hilirisasi, Kemenko Perekonomian, dan BP Batam. Tujuannya adalah mencari solusi yang mengedepankan prinsip HAM dan keadilan bagi warga terdampak proyek. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani