Terjaring Operasi Patuh Seligi, 30 Pengendara Langsung Bayar Tunggakan Pajak

sfere

Petugas Dishub Batam memberikan surat tilang kepada pengendara yang tidak memiliki kelengkapan surat-surat dalam penindakan terpadu yang dipusatkan di kantor Dinas Perhubungan Kota Batam, Kamis (17/7/2025). (Foto: mun)

BATAM (marwahkepri.com) – Dalam rangka mendukung pelaksanaan Operasi Patuh Seligi 2025 dan meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, Direktorat Lalu Lintas Polda Kepri bersama sejumlah instansi terkait melaksanakan kegiatan penindakan terpadu yang dipusatkan di kantor Dinas Perhubungan Kota Batam, Kamis (17/7/2025).

Dalam kegiatan tersebut, ratusan kendaraan roda dua dan roda empat diperiksa, baik dari aspek kelengkapan surat-surat kendaraan maupun kondisi teknis kendaraan. Sejumlah pengendara sempat mencoba melarikan diri, namun sebagian besar berhasil terjaring dan diperiksa oleh petugas.

Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Kepri, Dini Kusumahati Damarintan, menyatakan bahwa razia ini tidak hanya bertujuan untuk penindakan administratif, tetapi juga demi meningkatkan keselamatan lalu lintas.

“Keselamatan adalah yang utama. Kami tidak hanya menindak, tapi juga mengedukasi para pengemudi agar sadar pentingnya keselamatan dan kepatuhan administrasi,” ujarnya.

Dini menambahkan, banyak kendaraan angkutan umum dan barang yang tidak memenuhi syarat teknis maupun administratif, termasuk dokumen kendaraan yang mati dan kendaraan yang secara visual terlihat tidak layak jalan.

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Kepri, Kombes Pol Bayu Adhika, menjelaskan bahwa sebagian besar pelanggaran yang ditemukan tergolong ringan, seperti pajak kendaraan mati, tidak membawa STNK, hingga kendaraan yang tidak memenuhi standar keselamatan.

“Kebanyakan kami beri teguran. Bila surat-surat tertinggal di rumah, pengemudi kami minta mengambilnya terlebih dahulu. Namun jika tidak bisa menunjukkan kelengkapan, kendaraan akan kami tahan sampai dokumen resmi ditunjukkan,” jelasnya.

Ia menegaskan, kendaraan milik perusahaan yang melanggar aturan akan ditindaklanjuti dengan pemanggilan pihak perusahaan untuk pembinaan dan sosialisasi keselamatan.

Sementara itu, Kepala UPT Samsat Batam Center, Patrik Nababan, mengungkapkan bahwa dari hasil razia, terdapat sekitar 30 wajib pajak yang langsung membayar pajak kendaraan, dengan total penerimaan mencapai Rp 20.155.000.

Selain itu dilakukan juga penindakan tilang sebanyak 84 berkas dan pelayanan KIR sebanyak 30 berkas.

Operasi ini menjadi bagian dari upaya gabungan dalam menegakkan aturan lalu lintas dan meningkatkan kesadaran masyarakat demi mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kepri. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani