Modus Baru Penyelundupan iPhone Gagal di Bandara Hang Nadim, Pelaku Terorganisir dan Rapi

Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Batam, Zaky Firmansyah menunjukkan ratusan iPhone yang disita dalam konferensi pers, Rabu (16/7/2025). (Foto: mun)
BATAM (marwahkepri.com) – Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan 327 unit iPhone ilegal senilai Rp 1,8 miliar di Bandara Hang Nadim, Minggu (13/7/2025).
Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka yang diduga dilakukan secara terorganisir.
Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Batam, Zaky Firmansyah, dalam konferensi pers pada Rabu (16/7/2025) mengungkapkan bahwa modus operandi pelaku dilakukan dengan skema yang rapi. Pelaku utama menyamar sebagai calon penumpang dengan membawa koper kosong ke area keberangkatan.
“Barang selundupan diserahkan melalui oknum pengemudi daring yang menyamar sebagai penumpang menggunakan boarding pass palsu,” jelas Zaky.
Barang bukti berupa 327 unit iPhone bekas berbagai seri—yakni iPhone 11, 12, dan 13—telah diamankan. Dari hasil perhitungan awal, nilai barang mencapai Rp 1,8 miliar dengan potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 406,8 juta.
Menurut Zaky, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari pelaku utama di lapangan, pemberi perintah, hingga oknum pembawa barang ke dalam area bandara.
Pelaku utama mendapat bayaran Rp 60 ribu per unit jika berhasil mengirim ke Jakarta. Sementara dua oknum ojol menerima Rp 10 ribu per unit sebagai imbalan.
Meski penyidikan telah naik ke tahap selanjutnya, Bea Cukai belum mengungkap identitas para tersangka dengan alasan proses hukum masih berjalan.
“Inisial belum bisa kami sampaikan karena masih dalam pendalaman,” ujar Zaky.
Pihak Bea Cukai menyatakan akan terus memperkuat pengawasan di seluruh titik rawan guna mencegah upaya penyelundupan serupa di wilayah Batam. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani