Polresta Barelang Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Dari Sabu hingga Ekstasi

sdfrg

Polresta Barelang melalui Satuan Reserse Narkoba memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana narkotika dalam konferensi pers yang digelar Jumat (11/7/2025). (Foto: mun)

BATAM (marwahkepri.com) – Polresta Barelang melalui Satuan Reserse Narkoba memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana narkotika.

Kegiatan pemusnahan digelar dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K., pada Jumat (11/7/2025) di lobi Mapolresta Barelang.

Turut hadir dalam kegiatan ini Ketua Pengadilan Negeri Batam, Ibu Tiwik, S.H., M.Hum., Kepala Kejaksaan Negeri Batam yang diwakili Santo Martua, S.H., M.H., perwakilan Badan Narkotika Nasional (BNN) Batam, Kasi Penindakan Bea dan Cukai Batam Ardian Ramerta, perwakilan BPOM Batam, serta penasihat hukum para tersangka.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis sabu seberat 1.011,89 gram, ganja sebanyak 63,77 gram, dan ekstasi sebanyak 79 butir dengan berat 33,01 gram. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan delapan laporan polisi selama periode April hingga Juni 2025, dengan total sepuluh orang tersangka yang ditangkap di berbagai lokasi strategis di Kota Batam, termasuk bandara, pelabuhan, dan kawasan permukiman.

Sesuai prosedur, sebagian kecil barang bukti disisihkan untuk keperluan uji laboratorium, sementara sisanya dimusnahkan secara terbuka dengan metode pembakaran di hadapan para undangan dan awak media.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K., menegaskan bahwa pemusnahan ini adalah bentuk komitmen nyata pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba di Batam.

“Barang bukti sabu seberat 1.011,89 gram ini, jika beredar di masyarakat, dapat merusak dan mengancam lebih dari 10.000 jiwa. Pemusnahan ini merupakan upaya menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya laten narkoba,” ujarnya.

Polresta Barelang juga mengajak masyarakat untuk bersinergi memutus mata rantai peredaran narkoba, sekaligus mendukung upaya pencegahan dan rehabilitasi bagi para korban penyalahgunaan narkotika.

Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Barelang, Iptu Budi Santosa, S.H., mengimbau masyarakat yang memerlukan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan agar menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi “Polisi Super Apps” yang tersedia di Google Play dan App Store. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani