Satresnarkoba Polresta Balikpapan Tangkap Pria Pengedar Sabu di Muara Rapak

Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Balikpapan menangkap seorang pria berinisial A M bin T M (32), warga Balikpapan Tengah, atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu. (Foto: salahudin)
BALIKPAPAN (marwahkepri.com) β Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Balikpapan menangkap seorang pria berinisial A M bin T M (32), warga Balikpapan Tengah, atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di Jl. Ahmad Yani, Kelurahan Muara Rapak, Kecamatan Balikpapan Utara, Selasa (8/7/2025).
Wakasat Reskoba Polresta Balikpapan, AKP Safarudin, SH, mewakili Kasat Reskoba Kompol Bangkit Danjaya, SH, MA, menjelaskan bahwa tersangka diamankan setelah petugas melakukan penyelidikan mendalam.
βSaat diamankan, tersangka tidak kooperatif bahkan melawan petugas. Setelah digeledah, ditemukan satu paket sabu dengan berat bruto 0,32 gram, yang disimpan di dalam kotak rokok bekas merek Truck Mango warna kuning,β ujar Safarudin.
Berdasarkan hasil interogasi awal, A M mengaku membeli sabu seharga Rp 150 ribu di kawasan Gunung Bugis dari seseorang yang tidak dikenal.
Kini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Satresnarkoba Polresta Balikpapan untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun. MK-Salahudin
Redaktur: Munawir Sani