Bangunan Kos di Ruli Kampung Madani Dibongkar, Terkait Kasus Narkoba

Tim Terpadu Kota Batam membongkar dua unit bangunan kos-kosan di kawasan Rumah Liar (Ruli) Kampung Madani, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Selasa (8/7/2025). (Foto: mun)
BATAM (marwahkepri.com) — Tim Terpadu Kota Batam yang terdiri dari personel gabungan Polda Kepri, Polresta Barelang, Polsek Sei Beduk, Satpol PP, dan Ditpam BP Batam membongkar dua unit bangunan kos-kosan di kawasan Rumah Liar (Ruli) Kampung Madani, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Selasa (8/7/2025).
Pembongkaran dilakukan sebagai tindak lanjut pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan penghuni bangunan tersebut.
“Bangunan ini terbukti digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika. Kami tidak mentolerir penggunaan bangunan untuk aktivitas kriminal,” tegas Kapolsek Sei Beduk, Iptu Alex Yasral, SE, MH.
Kegiatan berjalan lancar tanpa penolakan warga. Dua lokasi yang dibongkar masing-masing ditempati tersangka RS (38) dan MSS. Aparat menegaskan komitmen menjadikan kawasan Ruli bebas dari aktivitas ilegal, khususnya narkoba. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani