Kejati Kepri Usut Dugaan Korupsi e-Ticketing Kapal Ferry di Pelabuhan SBP Tanjungpinang

Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP), Tanjungpinang. (Foto: wikipedia)
TANJUNGPINANG (marwahkepri.com) — Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait penerapan sistem e-ticketing kapal ferry di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP), Tanjungpinang.
Hal itu dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, Selasa (8/7/2025).
“Benar, sedang dilakukan pengumpulan data dan bahan keterangan,” ujar Yusnar.
Ia menambahkan, sejumlah pihak telah dimintai keterangan oleh penyidik. Namun, Yusnar belum merinci instansi ataupun individu yang telah diperiksa.
“Ada beberapa orang atau pihak yang sudah dimintai keterangan. Pihak-pihak terkait penerapan sistem e-ticketing kapal ferry di Pelabuhan Sri Bintan Pura,” imbuhnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sistem e-ticketing di Pelabuhan SBP mulai diterapkan pada akhir 2024 melalui kerja sama dengan pihak swasta sebagai aplikator. Namun, sejak awal, kebijakan ini menuai pro dan kontra.
Dalam pelaksanaannya, sistem e-ticketing dinilai tidak berjalan efektif. Banyak masyarakat masih lebih memilih membeli tiket secara manual di loket karena aplikasi dan mesin e-ticketing kerap tidak berfungsi atau sulit diakses.
Tercatat terdapat empat unit mesin e-ticketing yang dipasang di pintu masuk pelabuhan. Namun, mesin-mesin tersebut sering dalam kondisi mati sehingga tidak dapat melayani pembelian tiket secara digital sebagaimana diharapkan.
Penyelidikan Kejati Kepri ini menjadi sorotan publik, mengingat sistem e-ticketing diharapkan mampu meningkatkan transparansi dan mempermudah pelayanan di pelabuhan. MK-rah
Redaktur: Munawir Sani