Dua Tersangka Korupsi Rehabilitasi Mangrove di Natuna Ditahan Kejari, Rugikan Negara Rp 552 Juta

7d661c7e-39d8-4d1a-abc7-8298df75e0e8

Kepala Seksi Intelijen Tulus Yunus Abdi, S.H., M.H dalam keterangannya kepada awak media, Senin (7/7/2025) di Kantor Kejari Natuna. (Foto: nang)

NATUNA (marwahkepri.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna menahan dua orang tersangka berinisial ER dan ES dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada program rehabilitasi mangrove di Desa Pengadah, Kabupaten Natuna. Penahanan dilakukan pada Senin, 7 Juli 2025, di Kantor Kejari Natuna.

Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan dengan nomor PRINT-01/L.10.13/Fd/07/2025 atas nama tersangka ER dan PRINT-02/L.10.13/Fd/07/2025 atas nama tersangka ES.

Kepala Kejari Natuna Surayadi Sembiring, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen Tulus Yunus Abdi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kedua tersangka diduga kuat melakukan penyimpangan dana rehabilitasi mangrove yang dikelola oleh Kelompok Tani Semintan Jaya dan Kelompok Tani Jaya pada tahun 2021 dan 2023.

Turut hadir dalam proses penahanan tersebut, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Denny, S.H., Kepala Seksi PAPBB Karya So Immanuel Gort, S.H., M.H., Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Muhammad Said Lubis, S.H., serta Kasubsi Penyidikan Hanif Prayoga, S.H.

Rehabilitasi mangrove di Desa Pengadah merupakan bagian dari program yang difasilitasi oleh Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Tahun 2020. BRGM ditugaskan untuk mempercepat rehabilitasi mangrove di 9 provinsi prioritas, termasuk Provinsi Kepulauan Riau.

Pada tahun 2021, BRGM melaksanakan rehabilitasi mangrove melalui skema Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) seluas 20 hektar oleh Kelompok Semintan Jaya. Program berlanjut pada tahun 2023 dengan tambahan seluas 51 hektar oleh kelompok yang sama dan 60 hektar oleh Kelompok Tani Jaya, dengan anggaran dari APBN.

“Namun, dalam pelaksanaannya, para ketua kelompok tani tersebut merekrut anggota yang tidak memahami pengelolaan anggaran. Mereka menyimpan buku rekening dan ATM anggota untuk kemudian tidak membayarkan honorarium sebagaimana mestinya,” jelasnya di kantor Kejari Natuna.

Selain itu, ditemukan adanya mark-up harga pembelian benih dan ajir, pertanggungjawaban belanja fiktif dan indikasi penggelapan dana untuk kepentingan pribadi

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Akibat perbuatan keduanya, negara dirugikan sebesar Rp 552.005.267.

Kepala Seksi Intelijen menegaskan bahwa penahanan dilakukan karena terdapat unsur subjektif Pasal 21 KUHAP, yakni kekhawatiran bahwa tersangka dapat melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. MK-nang

Redaktur: Munawir Sani