Residivis Pengedar Sabu Dibekuk Satresnarkoba Polresta Balikpapan, 5 Paket Sabu Disita

DR (37), warga Balikpapan Barat, ditangkap dengan barang bukti lima paket sabu seberat bruto 6,64 gram. (Foto: Salahudin)
BALIKPAPAN (marwahkepri.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan kembali mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial DR (37), warga Balikpapan Barat, ditangkap dengan barang bukti lima paket sabu seberat bruto 6,64 gram.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (4/7/2025) sekitar pukul 17.10 WITA di pinggir Jalan Syarifuddin Yoes, Kelurahan Sepinggan, Balikpapan Selatan.
“Pelaku merupakan residivis kasus narkotika, pernah masuk penjara tahun 2015 dan keluar 2019,” ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, Kompol Bangkit Danjaya, Sabtu (5/7/2025).
Selain sabu, polisi menyita barang bukti lain seperti plastik klip bening, sendokan sabu dari sedotan plastik, dan satu unit ponsel Realme C15. Penggeledahan lanjutan di rumah pelaku di kawasan Baru Ilir turut mengamankan plastik klip kosong serta perlengkapan lain yang diduga untuk mengemas sabu.
“DR mengaku sabu itu diterima dari seseorang berinisial C, dengan sistem tempel (jejak) tanpa bertemu langsung,” jelas Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun.
Kini DR dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Polresta Balikpapan mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan peredaran narkotika melalui call center 110. MK-salahudin
Redaktur: Munawir Sani