Bupati Natuna Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024 ke DPRD

Bupati Natuna, Cen Sui Lan, secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 kepada DPRD Natuna dalam rapat paripurna di Kantor DPRD Natuna, Kamis (3/7/2025). (Foto: nang)
NATUNA (marwahkepri.com) – Bupati Natuna, Cen Sui Lan, secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 kepada DPRD Natuna dalam rapat paripurna di Kantor DPRD Natuna, Kamis (3/7/2025).
Bupati menyampaikan bahwa ranperda ini merupakan bentuk pertanggungjawaban konstitusional atas pelaksanaan anggaran daerah selama satu tahun anggaran.
“Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ini bukan sekadar laporan administratif, tetapi cerminan atas komitmen kita bersama dalam mengelola keuangan daerah secara transparan, efisien, dan akuntabel,” ujar Cen Sui Lan.
Dalam laporannya, Cen mengungkapkan realisasi pendapatan daerah 2024 mencapai Rp 972,9 miliar atau 74,30 persen dari target Rp 1,3 triliun. Sementara realisasi belanja sebesar Rp 1,13 triliun atau 76,88 persen dari anggaran.
“Defisit pengeluaran tahun 2024 sebesar Rp 159,86 miliar ditutup dengan penerimaan pembiayaan dari SILPA 2023 sebesar Rp 163,97 miliar, sehingga terdapat SILPA tahun 2024 sebesar Rp 4,1 miliar,” jelasnya.
Selain itu, Pemkab Natuna masih memiliki kewajiban jangka pendek senilai Rp 187,11 miliar per 31 Desember 2024.
Bupati berharap Ranperda tersebut dapat segera dibahas dan disetujui bersama DPRD Natuna. MK-nang
Redaktur: Munawir Sani