Kejiwaan Majikan Penganiaya ART di Batam Dipastikan Normal, Proses Hukum Berlanjut

Majikan penganiaya ART di Batam dihadirkan dalam keterangan pers di Mapolresta Barelang, Senin (23/6/2025). (Foto: mun)
BATAM (marwahkepri.com) – Kapolresta Barelang, Kombes Zaenal Arifin, memastikan kondisi kejiwaan R, majikan yang menganiaya asisten rumah tangga (ART) hingga babak belur di Batam, dalam keadaan normal. Tidak ditemukan adanya gangguan kejiwaan pada R.
“Berbicara kejiwaan pelaku, dari tampilan dan gelagatnya tidak ada indikasi yang bersangkutan memiliki masalah kejiwaan. Hal itu diketahui dari yang bersangkutan dapat menjawab pertanyaan penyidik,” ujar Zaenal, Sabtu (28/6/2025).
Zaenal menyebut proses hukum terhadap dua tersangka, yakni R dan M, masih terus berjalan. Hingga kini, belum ditemukan keterlibatan pelaku lain.
“Pelaku R ini sudah menikah, tetapi tidak tinggal serumah dengan suaminya. Hasil pemeriksaan belum mengarah bahwa suaminya ikut terlibat. Jadi, sementara ini masih dua orang pelaku,” jelasnya.
Kasus penganiayaan ini mencuat usai video kekerasan terhadap ART berinisial I, asal Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), viral di media sosial. Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan R sebagai majikan korban dan M sebagai sesama ART, sebagai tersangka.
“Tadi pagi kami melakukan gelar perkara dan menetapkan R, majikan korban, dan M, rekan sesama ART, sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian, Senin (23/6/2025).
Penganiayaan terjadi akibat kemarahan R setelah anjing peliharaannya berkelahi dan terluka. Penyebabnya, korban I lupa menutup kandang anjing.
“Pelaku marah karena korban lupa menutup kandang anjing. Kedua anjing peliharaan berkelahi hingga terluka. Dari situ, pelaku geram dan melakukan penganiayaan,” ungkap Debby.
Selain R, penganiayaan juga dilakukan M atas perintah sang majikan. Keduanya memukul korban menggunakan tangan maupun benda tumpul, seperti raket listrik, ember, kursi lipat, dan serokan sampah.
“Dari keterangan M, dia turut memukul korban karena disuruh majikannya,” tambah Debby.
Penganiayaan ternyata sudah berulang terjadi sejak korban mulai bekerja pada Juni 2024. R kerap memukul korban karena dianggap tidak puas dengan hasil kerjanya.
“Pemukulan sudah sering terjadi sepanjang korban bekerja,” kata Debby.
Polisi juga mengonfirmasi dugaan korban dipaksa memakan kotoran anjing.
“Dari keterangan yang kami dapat, memang korban pernah diminta untuk makan kotoran binatang,” ungkapnya.
Korban diketahui digaji Rp 1,8 juta per bulan. Namun, hingga kini ia tidak pernah menerima gaji sepeser pun.
“Selama bekerja, korban belum pernah menerima gaji. Dia juga tinggal menginap di rumah pelaku,” ujar Debby.
Atas perbuatannya, R dan M dijerat dengan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp 30 juta. MK-mun
Redakur: Munawir Sani