Residivis Pencurian Dibekuk Reskrim Polsek Balikpapan Selatan, Bawa Kabur Laptop dan HP

Tersangka residivis berinisial F (23) setelah diamankan Polsek Balikpapan. (f: salahudin)
BALIKPAPAN (marwahkepri.com) – Unit Reskrim Polsek Balikpapan Selatan berhasil mengamankan seorang residivis berinisial F (23) yang terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polsek Balikpapan Selatan. Penangkapan dilakukan pada Senin, 23 Juni 2025, menyusul laporan masyarakat tentang pencurian di kamar kos Perum Griya Permata Asri, Jalan Danau Tondano No. 115, Kelurahan Gunung Bahagia.
Kejadian pencurian terjadi pada Sabtu malam, 21 Juni 2025 sekitar pukul 22.00 WITA. Korban, seorang mahasiswa asal Bali berinisial A.C.H. Iring, mendapati kamar kosnya dalam keadaan acak-acakan dengan gembok pintu rusak. Barang-barang berharga seperti satu unit laptop ASUS, satu unit HP Samsung Note 9, mouse dan keyboard bluetooth, serta dokumen pribadi dan dompet telah raib. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 21 juta.
Pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti utama di tempat berbeda oleh Unit Reskrim Polsek Balikpapan Selatan, dan kini menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mako Polsek. Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman sebelumnya.
Kanit Reskrim Iptu Iskandar, S.H., menyampaikan bahwa laporan warga sangat membantu dalam proses penyelidikan dan penangkapan pelaku. Tindakan pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Kasi Humas Polresta Balikpapan turut mengimbau masyarakat untuk meningkatkan keamanan lingkungan masing-masing dengan pemasangan CCTV dan mengaktifkan kembali kegiatan poskamling. Warga juga diminta segera melaporkan kejadian mencurigakan ke layanan darurat 110 atau melalui platform aduan resmi Polri. MK-salahudin
Redaktur : Munawir Sani