Polresta Balikpapan Berhasil Ungkap Kasus Narkotika, Pelaku Diamankan Bersama Barang Bukti

Pelaku yang diamankan berinisial HH diamankan Polresta Balikpapan. (f: salahudin)
BALIKPAPAN (marwahkepri.com) – Sat Polairud Polresta Balikpapan melalui Unit Gakkum kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Jumat, 20 Juni 2025 sekitar pukul 15.00 WITA, aparat berhasil mengamankan satu orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di kawasan belakang kantor PT. PELNI, Jl. Pelayaran No. 35 RT.14 Kelurahan Prapatan, Kecamatan Balikpapan Kota.
Kapolresta Balikpapan melalui Kasat Polairud, AKP Much Chusen, SH, MM, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, tim mendapati seorang laki-laki yang mencurigakan sedang mengendarai sepeda motor Honda Genio bernomor polisi KT 3711 HV.
Petugas kemudian menghentikan pengendara dan melakukan pemeriksaan badan. Hasilnya, ditemukan tiga paket narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1,01 gram yang disimpan di saku celana bagian depan sebelah kanan. Pelaku yang diamankan berinisial HH, lahir di Balikpapan pada 22 Oktober 1994 dan berdomisili di Jalan Serobong No. 34 RT.22 Kelurahan Prapatan, Kecamatan Balikpapan Kota. Ia diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap.
Barang bukti yang turut diamankan antara lain tiga paket sabu seberat bruto 1,01 gram, satu unit sepeda motor Honda Genio hitam-merah dengan nomor polisi KT 3711 HV, satu STNK atas nama SUDIARTI, satu kunci kontak motor, satu handphone OPPO F7 merah, satu KTP, SIM A, dan SIM C atas nama pelaku, serta empat kartu ATM dari bank BRI, Bankaltimtara, Mandiri, dan BNI. Polisi juga menyita satu dompet kulit berwarna cokelat, satu jam tangan, dan satu celana jeans hitam.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan diancam hukuman pidana penjara. Saat ini, tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut di Mako Sat Polairud Polresta Balikpapan.
AKP Much Chusen menegaskan bahwa keberhasilan ini adalah bentuk keseriusan Polresta Balikpapan dalam memberantas narkoba. Ia mengajak masyarakat untuk tidak takut melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Laporan bisa disampaikan melalui Call Center 110 Polresta Balikpapan.
Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan masyarakat semakin sadar dan ikut serta dalam memerangi peredaran narkoba demi menjaga generasi muda dari ancaman bahaya barang haram tersebut. MK- Salahudin
Redaktur : Munawir Sani