Polresta Barelang Terima Laporan Penipuan Online, Warga Batam Tertipu Jual Beli iPhone Fiktif

Personel Polresta Barelang menindaklanjuti laporan penipuan yang menimpa seorang warga Perumahan Bukit Palem Permai, Batam, melalui layanan darurat Call Center 110, Senin (16/6/2025). (Foto: mun)
BATAM (marwahkepri.com) — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang menerima laporan penipuan yang menimpa seorang warga Perumahan Bukit Palem Permai melalui layanan darurat Call Center 110.
Laporan tersebut disampaikan oleh Ibu Serli Widianti pada Senin, 16 Juni 2025, pukul 19.09 WIB, terkait kasus penipuan dalam transaksi pembelian iPhone 12 secara online.
Menurut keterangan yang diterima, korban melakukan transaksi melalui media sosial dengan pelaku yang menawarkan iPhone 12 seharga Rp 4.500.000, dengan skema pembayaran cicilan. Sebagai uang muka, korban telah mentransfer sebesar Rp 1.065.000 ke rekening pelaku. Namun, setelah pembayaran dilakukan, barang tidak kunjung dikirim dan korban tidak dapat lagi menghubungi pelaku karena kontaknya telah diblokir.
Mendapati laporan tersebut, Tim Polresta Barelang segera menindaklanjuti dengan mendatangi lokasi pelapor. Petugas memberikan arahan kepada korban agar segera membuat laporan polisi resmi serta mengambil langkah cepat untuk memblokir rekening pelaku guna mencegah kerugian lebih lanjut.
“Layanan 110 merupakan sarana penting untuk membantu masyarakat melaporkan segala bentuk tindak kriminal. Kami siap merespons cepat dan memberikan penanganan yang tepat,” tegas Kepala SPKT Polresta Barelang AKP Djulmi Aswirman Amir.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan dalam melakukan transaksi online, terutama yang dilakukan melalui media sosial atau platform yang tidak resmi. Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati terhadap penawaran produk dengan harga jauh di bawah pasaran dan memverifikasi terlebih dahulu identitas penjual.
“Kami terus mengedukasi masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming harga murah tanpa melakukan pengecekan yang valid,” ujar Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H.
Polresta Barelang mengajak masyarakat untuk segera melaporkan setiap tindak kejahatan atau hal mencurigakan ke Call Center Polri 110 atau menggunakan aplikasi resmi “Polisi Super Apps” yang tersedia di Google Play Store dan App Store. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani