Polres Karimun Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Negara, Dua Kurir Diamankan

Kasatres Narkoba Polres Karimun, AKP Arif Ridho memimpin konferensi pers pengungkapan kasus narkoba, Selasa (17/6/2025). (Foto: timb)
KARIMUN (marwahkepri.com) — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun kembali mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas negara.
Dua orang tersangka berhasil diamankan dalam operasi terpisah pada 11 dan 12 Juni 2025, terkait penyelundupan narkoba dari Malaysia ke wilayah Kabupaten Karimun.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka AA di Jalan Haji M. Nawawi, Kelurahan Tanjung Batu Kota. Dari tangan AA, polisi menyita 20 paket kecil sabu seberat bruto 4,41 gram yang disimpan dalam sebuah dompet.
“Dari hasil pemeriksaan ponsel tersangka AA, diketahui bahwa ia sedang memesan sabu dari seseorang di Malaysia berinisial AN, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO),” ungkap Kasatres Narkoba Polres Karimun, AKP Arif Ridho, Selasa (17/6/2025).
Dari pemeriksaan itu pula diketahui bahwa narkotika tersebut akan dikirim oleh seorang kurir lain, yakni tersangka CH, warga Kundur Barat, dengan modus ekstrem yakni menyembunyikan narkoba di dalam anusnya.
Berdasarkan informasi tersebut, polisi berkoordinasi dengan Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun dan melakukan pengawasan di Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun. Pada Kamis, 12 Juni 2025, tersangka CH ditangkap sesaat setelah tiba dari Kukup, Malaysia, menggunakan kapal ferry.
“Saat dilakukan penggeledahan, tidak ditemukan barang bukti. Namun setelah diinterogasi, CH mengaku membawa narkotika yang disembunyikan dalam tubuhnya,” jelas AKP Arif.
Tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Karimun. Di sana, CH mengeluarkan dua bungkus narkoba dari anusnya, masing-masing berupa 1 paket ganja kering seberat 78,15 gram dan 4 paket sabu seberat 28,53 gram yang dilapisi lakban hitam.
CH mengaku seluruh narkotika tersebut merupakan pesanan dari AA, tersangka pertama yang telah lebih dahulu ditangkap.
Dari kedua tersangka, polisi mengamankan total sabu seberat 32,94 gram dan ganja kering seberat 78,15 gram.
Jumlah ini diperkirakan dapat menyelamatkan 267 hingga 345 jiwa, dengan asumsi 1 gram narkoba dikonsumsi oleh 3–4 orang.
Atas perbuatannya terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati, serta denda maksimal hingga Rp 10 miliar.
Kapolres Karimun menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat pengawasan, terutama di wilayah perbatasan yang rawan dimanfaatkan sebagai jalur penyelundupan narkotika.
“Kami berkomitmen untuk terus membongkar jaringan narkotika lintas negara dan menjaga wilayah Karimun dari ancaman peredaran gelap narkoba,” tegasnya. MK-timb
Redaktur: Munawir Sani