Seorang Anak Meninggal Usai Ditolak Rawat Inap di RSUD Embung Fatimah, Ini Kata BPJS Kesehatan Batam

kk

BPJS Kesehatan Cabang Batam memberikan klarifikasi terkait kasus meninggalnya seorang anak berusia 12 tahun di Kecamatan Sagulung, Kota Batam, yang viral di media sosial. (Foto: mun)

BATAM (marwahkepri.com) — BPJS Kesehatan Cabang Batam memberikan klarifikasi terkait kasus meninggalnya seorang anak berusia 12 tahun di Kecamatan Sagulung, Kota Batam, yang viral di media sosial.

Kasus ini mencuat setelah keluarga korban menyebut anak mereka ditolak untuk dirawat inap di RSUD Embung Fatimah meskipun memiliki kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kepala Bagian SDM, Umum, dan Komunikasi BPJS Kesehatan Batam, Ilham, menegaskan bahwa persoalan dalam kasus ini tidak terkait dengan kepesertaan JKN, melainkan berdasarkan hasil pemeriksaan medis yang menyatakan kondisi pasien tidak dalam kategori gawat darurat.

“Bukan karena masalah kartu. Dari hasil koordinasi tim kami dengan pihak rumah sakit, penyebab pasien tidak dirawat inap karena dari hasil pemeriksaan dokter, pasien tidak masuk kategori emergency,” ujar Ilham dalam keterangan pers, Selasa (17/6/2025).

Menurut Ilham, BPJS hanya dapat melakukan intervensi apabila peserta JKN yang masih aktif ditolak layanan padahal secara medis masuk kategori darurat. Namun, dalam kasus ini, dokter menyatakan pasien tidak dalam kondisi yang memerlukan penanganan darurat dan menyarankan kontrol ke poli atau fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).

“Kalau memang emergency, tentu bisa ditanggung JKN. Tapi karena statusnya tidak emergency menurut dokter, maka diarahkan ke FKTP atau klinik,” katanya.

Ia menambahkan bahwa kewenangan penentuan status medis sepenuhnya berada di tangan dokter dan rumah sakit.

“Pelayanan kesehatan adalah ranah rumah sakit. BPJS hanya menjamin pembiayaan sesuai ketentuan, termasuk kondisi darurat,” tegasnya.

Sebelumnya, sebuah unggahan viral di media sosial menyebutkan bahwa Muhammad Alif Okto Karyanto (12), warga Sagulung, dibawa ke UGD RSUD Embung Fatimah pada Sabtu malam (14/6/2025) dalam kondisi sakit. Setelah hampir tiga jam menjalani pemeriksaan, pihak rumah sakit menyatakan bahwa kondisi Alif tidak darurat, sehingga tidak bisa dirawat inap dengan BPJS.

Karena keterbatasan biaya, keluarga akhirnya memutuskan membawa Alif pulang ke rumah pada Minggu dini hari (15/6/2025) sekitar pukul 02.30 WIB. Sayangnya, beberapa jam kemudian, pada pukul 04.30 WIB, Alif dinyatakan meninggal dunia.

Dinas Kesehatan Kota Batam diketahui telah turun tangan menanggapi kasus ini, termasuk melakukan penelusuran terhadap prosedur penanganan pasien oleh RSUD Embung Fatimah. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani