Berusaha Kabur, Dua Jambret di Batam Ditembak Saat akan Ditangkap Polisi

mjku

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin memberikan ketarangan kepada awak media, Senin (16/6/2025) di Mapolsek Batam Kota. (Foto: mun)

BATAM (marwahkepri.com) — Dua pelaku jambret yang kerap meresahkan warga ditangkap tim gabungan Opsnal Satreskrim Polresta Barelang dan Unit Reskrim Polsek Batam Kota.

Kedua pelaku, berinisial MA (22) dan DS (28), terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur karena berusaha kabur dan melawan petugas saat akan ditangkap.

“Kedua pelaku ini diamankan oleh opsnal Satreskrim dan Unit Reskrim Polsek Batam Kota. Keduanya berusaha kabur dan melawan petugas kami, sehingga diberikan tindakan tegas terukur,” ujar Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, Senin (16/6/2025).

Aksi penjambretan terjadi pada Rabu (4/6/2025), saat korban berinisial F baru pulang kerja dan melintas di Jalan Orchard Boulevard, Batam Kota. Kedua pelaku, yang sedang berkeliling mencari target, melihat korban membawa tas di bagian kiri stang motornya.

“Kedua pelaku langsung mendekati korban dari sisi kiri, lalu menarik paksa tas tersebut, hingga korban jatuh dan terseret beberapa meter,” jelas Zaenal.

Korban yang mengalami luka kemudian melapor ke Polsek Batam Kota. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku MA di kawasan Pasar Jodoh, sedangkan DS diamankan di sebuah kos-kosan di Bengkong Indah pada Kamis (12/6/2025).

Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengaku telah melakukan aksi serupa di tiga lokasi berbeda di Batam, yaitu di depan Perumahan Mediterania, Sei Panas, dan Jalan Orchard Boulevard.

“Pengakuan pelaku, mereka sudah tiga kali menjambret sebelum ditangkap,” tambah kapolresta.

Uang hasil kejahatan, menurut pengakuan pelaku, digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan berfoya-foya. Polisi juga mengungkap bahwa keduanya adalah residivis kasus pencurian sepeda motor.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani