Bupati Kasmarni Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 kepada DPRD

924a5b01-738c-49ed-a2a3-5c227992a75a

Bupati Bengkalis Kasmarni menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2024 dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Bengkalis, Senin (16/06/2025). (Foto: inf)

BENGKALIS (marwahkepri.com) – Bupati Bengkalis Kasmarni menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2024 dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Bengkalis, Senin (16/06/2025).

Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bengkalis, M.Arsya Fadhilah dan didampingi Wakil Ketua II Hendrik Firnanda serta dihadiri 31 anggota DPRD kabupaten Bengkalis.

Dalam sambutannya Bupati Kasmarni mengatakan bahwa sebagaimana amanat dalam Undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 31 ayat (1), Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 65 ayat (1) huruf d, Peraturan Pemerintah nomor 8 tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah pasal 15 serta Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 194, telah dijelaskan bahwa kepala daerah wajib menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD, berupa laporan keuangan yang telah direview inspektorat Kabupaten Bengkalis, serta telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Riau.

Bupati Bengkalis Kasmarni menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2024 dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Bengkalis, Senin (16/06/2025). (Foto: inf)

“Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ini merupakan pertanggungjawaban keuangan daerah pada akhir tahun anggaran, atas pelaksanaan perencanaan dan program yang telah dituangkan dalam APBD, karena itu pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan tahap akhir dari siklus anggaran yang memuat data realisasi pelaksanaan APBD,” ucap Bupati Kasmarni.

Dalam laporannya, Bupati Kasmarni mengungkapkan pendapatan daerah tahun anggaran 2024 sebesar sebesar Rp 3,533 triliun dari terget sebesar Rp 4,717 triliun terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 1,157 triliun, pendapatan transfer sebesar Rp 3,559 triliun.

Sementara itu, realisasi pendapatan daerah untuk PAD sebesar Rp 411,660 miliar atau mencapai 35,56 persen dari target. Pendapatan transfer sebesar Rp 3,121 triliun atau mencapai 87,69 persen dari target.

Bupati juga menyampaikan tentang belanja daerah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan pengelolaan keuangan daerah, maka belanja daerah merupakan kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan daerah dan setiap penggunaannya, harus dipertanggungjawabkan secara akuntabel.

Bupati Bengkalis Kasmarni menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2024 kepada pimpinan DPRD Kabupaten Bengkalis, Senin (16/06/2025). (Foto: inf)

Dimana, pada tahun anggaran 2024, belanja dan transfer daerah telah dianggarkan sebesar Rp 4,775 triliun dengan realisasi sebesar Rp 3,615 triliun atau mencapai 75,72 persen dari target.

Sedangkan untuk pembiayaan daerah sambung bupati lagi, pembiayaan daerah pada tahun anggaran tahun 2024, bahwa penerimaan pembiayaan dari sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) daerah tahun sebelumnya sebesar Rp 87,854 miliar, sedangkan pengeluaran pembiayaan sebesar 0 rupiah. Sehingga dari seluruh komponen penerimaan dikurangi pengeluaran, maka sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) tahun anggaran 2024 sebesar Rp 5,411 miliar.

“Pada kesempatan ini dapat pula kami sampaikan, bahwa untuk laporan keuangan tahun anggaran 2024, Kabupaten Bengkalis telah meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Propinsi Riau, untuk yang kedua belas kalinya secara berturut-turut,” kata bupati.

“Pencapaian opini WTP ini merupakan buah dari kerja keras, kerja ikhlas dan kerja tuntas kita semua dalam menciptakan transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah. Kita tentunya berharap, semoga apa yang telah kita raih, dapat terus kita pertahankan,” harap Bupati Kasmarni.

Diakhir sambutannya Kanjeng Mas Tumenggung Kasmarni Purbaningtyas mengharapkan semoga ranperda ini dapat segera ditetapkan menjadi perda.

“Semoga ranperda ini, dapat segera ditetapkan menjadi perda. Mengingat, dengan ditetapkannya ranperda ini menjadi peraturan daerah, maka kita semua dapat menggunakan SILPA dan menuangkannya dalam berbagai program dan kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat secara keseluruhan dan secara tidak langsung dapat memacu gerak laju perekonomian daerah Kabupaten Bengkalis,” pungkas bupati. MK-inf

Redaktur: Munawir Sani