Polresta Balikpapan Amankan Pelaku Pemerasan Bermodus Ormas

222af464-7cae-44fc-a5c2-2821e38cad3a

Tim Jatanras Satreskrim Polresta Balikpapan berhasil mengamankan seorang pelaku pemerasan dan aksi premanisme yang mengatasnamakan organisasi masyarakat (ormas). (Foto: Salahudin)

BALIKPAPAN (marwahkepri.com) – Tim Jatanras Satreskrim Polresta Balikpapan berhasil mengamankan seorang pelaku pemerasan dan aksi premanisme yang mengatasnamakan organisasi masyarakat (ormas) dalam menjalankan aksinya terhadap pedagang di Kota Balikpapan.

Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Benny Aryanta, ST, SH, MH, menyampaikan bahwa pelaku berinisial MR (30), seorang sopir asal Penajam Paser Utara, ditangkap atas dugaan pemerasan terhadap pedagang buah berinisial AH (44), warga Balikpapan Tengah.

Peristiwa pemerasan terjadi pada Minggu, 30 Maret 2025 sekitar pukul 19.00 WITA di Jl. Letjen S. Parman RT 26, Kelurahan Gunung Sari Ulu, Kecamatan Balikpapan Tengah.

“Pelaku datang dan meminta sejumlah uang kepada korban dengan dalih untuk pembangunan posko ormas,” ungkap Kompol Benny dalam keterangan pers, Senin (16/6/2025).

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan beberapa barang bukti yang digunakan pelaku, di antaranya 1 buah baju ormas, 1 buah peci, 1 buah celana pendek, 1 buah amplop cokelat berisi proposal dan 1 unit sepeda motor Honda Genio dengan nomor polisi KT 2940 LY.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.

Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, DCL., menambahkan bahwa saat ini penyidik masih melakukan pendalaman dan pemberkasan untuk melanjutkan kasus ini ke tahap persidangan.

“Proses hukum terus berjalan, dan kami pastikan akan menindak tegas segala bentuk premanisme yang meresahkan masyarakat,” tegas Ipda Sangidun. MK-salahudin

Redaktur: Munawir Sani