Dipicu Pencurian Besi, Dua Pria di Anambas Aniaya Anak Dibawah Umur

Unit Satreskrim Polres Kepulauan Anambas mengamankan dua pria dewasa berinisial RA dan DN atas kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur berinisial DV, Kamis (12/6/2025). (Foto; nang)
ANAMBAS (marwahkepri.com) — Unit Satreskrim Polres Kepulauan Anambas mengamankan dua pria dewasa berinisial RA dan DN atas kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur berinisial DV, Kamis (12/6/2025). Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari ibu korban.
Kasus ini diungkap oleh Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim IPTU Alfajri, S.H., yang menjelaskan bahwa kedua pelaku merupakan warga Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, kejadian penganiayaan terjadi pada Jumat, 16 Mei 2025 sekitar pukul 15.30 WIB. Korban DV saat itu berada di bengkel milik pelaku DN,” jelas IPTU Alfajri.
Kejadian bermula ketika DV dan anak RA diduga mengambil besi dari bengkel DN. Saat dipertanyakan, keduanya awalnya tidak mengakui perbuatannya. Namun, anak RA akhirnya mengakui bahwa ia bersama DV telah mengambil besi tersebut.
“Anak RA menyebut DV sebagai otak pelaku dari pengambilan besi tersebut. RA yang emosi langsung menampar pipi kiri DV hingga terjatuh,” ujar Alfajri.
Alih-alih melerai, DN justru ikut melakukan kekerasan terhadap DV dengan menampar dan meninju bagian telinga korban. Akibat perbuatan tersebut, DV mengalami memar di pipi dan telinga serta nyeri yang terus dirasakan hingga kini.
Orang tua korban yang tidak terima langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Kepulauan Anambas. Hanya dalam waktu singkat, kedua pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolres untuk pemeriksaan.
“Keduanya telah mengakui perbuatannya kepada penyidik,” tegas kasatreskrim.
RA dan DN kini dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
“Kami pastikan proses hukum akan berjalan sesuai prosedur. Perlindungan anak merupakan prioritas kami,” tutup IPTU Alfajri. MK-nang
Redaktur: Munawir Sani