Cemburu, Suami Bakar Rumah Istri Setelah Cekcok

ilustrasi penangkapan. (F: Ist)
JAKARTA (marwahkepri.com) – Polisi menetapkan pria inisial H (44) sebagai tersangka kasus pembakaran sebuah rumah di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. H diduga nekat membakar rumah tersebut karena cemburu dan menduga istrinya berselingkuh.
“Jadi motifnya cemburu, cekcok antara suami dan istri yang memang sudah pisah ranjang lebih kurang 1 tahun,” ujar Kapolsek Pesanggrahan AKP Seala Syah Alam, kepada wartawan, Jumat (13/6/2025).
Aksi pembakaran terjadi pada Kamis (5/6) pagi. Saat itu, H datang ke rumah istrinya untuk mengantarkan bubur kepada anaknya yang sedang sakit.
“Lalu H pulang, sekitar pukul 10.30 dia datang lagi memberikan uang jajan kepada anaknya dan ditegur oleh istrinya, ‘ngapain lo datang ke sini’,” jelas Seala.
H kemudian meninggalkan rumah. Siang hari, sekitar pukul 13.00 WIB, dia kembali datang karena masih penasaran dan menduga terjadi sesuatu di rumah tersebut.
“Saat H masuk, dia menemukan teman perempuan istrinya sedang tiduran di kasur. H kemudian menegur dan terjadi cekcok mulut antara H dan teman perempuan itu,” katanya.
Seala menyebut H terbakar cemburu dan menuduh istrinya berselingkuh, diduga sesama jenis. “Iya, dugaannya begitu,” ujar Seala.
Suami Langsung Ditahan
H sempat melarikan diri setelah aksinya pada Kamis malam, 5 Juni 2025. Unit Reskrim Polsek Pesanggrahan kemudian menangkapnya pada 10 Juni 2025 di sebuah rumah di Jalan Sayur Asem, Joglo, Kembangan, Jakarta Barat.
“Di Joglo (tempat H ditangkap) dia tengah berada di rumah temannya,” katanya.
H kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 187 ayat 1 KUHP. Atas perbuatannya, H terancam pidana penjara paling lama 12 tahun. Mk-dtc
Redaktur: Munawir Sani