Dorong Motor Curian Waktu Dini Hari, Pemuda 19 Tahun Ditangkap Polisi

Ilustrasi penangkapan. (F: Ist)
BATAM (marwahkepri.com) — Seorang pemuda berinisial RG (19) ditangkap Unit Reskrim Polsek Sagulung saat kedapatan mendorong sepeda motor hasil curian di depan SMPN 9 Sagulung, Kamis (5/6/2025) dini hari. Satu rekan pelaku berhasil melarikan diri dan kini dalam pengejaran polisi.
“Pelaku RG diamankan saat mendorong sepeda motor menggunakan teknik stut, didorong dengan kaki oleh rekannya,” ujar Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Anwar Aris, Rabu (11/6/2025).
Kronologi penangkapan bermula dari laporan warga yang mencurigai dua pria sedang mendorong sepeda motor pada jam yang tidak wajar. Tim Opsnal Unit Reskrim yang sedang patroli langsung bergerak mengejar kedua pelaku dan berhasil meringkus RG di lokasi.
“Kami mendapat laporan dari masyarakat, kemudian mendapati dua orang pria, salah satunya mendorong motor. Saat dikejar, satu pelaku kabur,” jelasnya.
Barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BP 2816 P berhasil diamankan. Dari hasil pemeriksaan, motor tersebut dicuri dari kawasan Perumahan Puri Barata, Kecamatan Sagulung.
“Korbannya seorang pria berinisial AJ (32),” tambah Anwar.
Hasil pendalaman polisi mengungkap bahwa RG adalah residivis kasus pencurian sepeda motor dan sebelumnya pernah ditangkap oleh Polsek Sagulung dalam kasus serupa.
“Pelaku baru keluar dari penjara dan kembali mengulangi perbuatannya,” ujar Kanit Reskrim.
Saat ini RG ditahan di Mapolsek Sagulung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan yang ancamannya mencapai 7 tahun penjara.
Sementara itu, polisi masih memburu satu pelaku lainnya yang identitasnya telah dikantongi. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani