Empat Pelaku Pencurian Truk Diamankan Satreskrim Polresta Balikpapan

Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Balikpapan Ipda Elfra, SH (kiri) memberikan keterangan kepada awak media terkait pengungkapan kasus pencurian truk, didampingi Kasi Humas Ipda Sangidun. Di belakang mereka, tampak empat tersangka yang telah diamankan, mengenakan baju tahanan berwarna oranye, saat kegiatan konferensi pers di Polresta Balikpapan, Selasa (10/6/2025). (f: salahudin)
BALIKPAPAN (marwahkepri.com) – Polresta Balikpapan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi pada 4 Mei 2025 di Jalan MT Haryono, Kelurahan Gunung Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan. Empat orang pelaku diamankan setelah pemilik kendaraan truk melaporkan kehilangan kendaraannya yang diparkir dalam kondisi rusak.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Jatanras Satreskrim Polresta Balikpapan pada Selasa, 10 Juni 2025. Para pelaku masing-masing berinisial T (alias D), 56 tahun, buruh harian lepas yang berdomisili di Jalan Keruang No. 52 RT 15 Gunung Bahagia; HR, 28 tahun, tidak bekerja, warga Kelurahan Petung RT 07 Penajam; HRD, 44 tahun, wiraswasta asal Dusun Beringin RT 12 RW 04 Kelurahan Brabe Kecamatan Maron, Kota Probolinggo; serta HRN, 25 tahun, tidak bekerja, warga Giripurwa RT 07 Kelurahan Giripurwa Penajam.
Dalam konferensi pers yang disampaikan oleh Kanit Jatanras Ipda Elfra, SH bersama Kasi Humas Ipda Sangidun, dijelaskan bahwa pelaku memecahkan kaca samping truk Toyota Dyna 130 HT warna merah dengan nomor polisi KT 8492 EG. Kendaraan tersebut kemudian dibawa ke wilayah Penajam Paser Utara menggunakan mobil towing karena dalam keadaan mati. Berdasarkan keterangan pelaku, truk curian tersebut dijual seharga Rp50 juta, sedangkan kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp140 juta.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas antara lain satu unit truk Toyota Dyna 130 HT warna merah, satu buah kapak bergagang hitam yang digunakan untuk memecah kaca, serta uang tunai sebesar Rp1 juta yang merupakan sisa dari hasil penjualan kendaraan curian tersebut.
Hingga saat ini, penyidik Polresta Balikpapan masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap para pelaku untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polresta Balikpapan dalam memberantas aksi kriminal yang meresahkan masyarakat.
Kasi Humas Ipda Sangidun mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak kejahatan yang terjadi di lingkungan sekitar melalui Call Center 110, kanal aduan online Kapolresta, atau melalui akun media sosial resmi. MK-salahudin
Redaktur : Munawir Sani