Mantan Kanit Satres Narkoba Polresta Barelang Divonis Penjara Seumur Hidup

Mantan Kanit 1 Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Barelang, Shigit Sarwo Edi menjalani sidang pembacaan vonis hukuman di PN Batam, Rabu (4/6/2025). (Foto: mun)
BATAM (marwahkepri.com) – Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada mantan Kanit 1 Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Barelang, Shigit Sarwo Edi, dalam perkara tindak pidana narkotika.
Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu malam (4/6/2025) pukul 20.00 WIB hingga 22.15 WIB.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Tiwik, dengan anggota majelis hakim Andi Bayu Mandala Putra Syadli dan Douglas RP Napitupulu.
“Terdakwa Shigit Sarwo Edi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak menjual narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram secara berlanjut, serta tidak melaksanakan ketentuan Pasal 86 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Hakim Tiwik dalam amar putusannya.
Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman mati terhadap terdakwa.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup. Memerintahkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan,” sambung hakim.
Usai pembacaan putusan, baik pihak kuasa hukum terdakwa maupun jaksa menyatakan masih akan pikir-pikir sebelum memutuskan langkah hukum selanjutnya.
Kasus ini merupakan bagian dari perkara besar yang melibatkan sejumlah mantan anggota Satres Narkoba Polresta Barelang.
Selain Sigit, terdakwa lain seperti Satria Nanda, Rahmadani, Fadhilah, dan Wan Rahmat juga dituntut hukuman mati, sedangkan Ariyanto, Junaidi, Alex Chandra, Ibnu Ma’ruf Rambe, dan Jaka Surya dituntut seumur hidup.
Dua terdakwa dari kalangan sipil, Dzulkifli dan Azis, yang berperan sebagai pengedar, dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp 3,85 miliar subsider pidana, dan saat ini masih menunggu vonis dari majelis hakim. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani