Pencipta Lagu Nuansa Bening Gugat Vidi Aldiano Rp 24,5 Miliar, Minta Rumah Disita

keenan-nasution-1748948208593_43

Ini Alasan Pencipta Lagu Nuansa Bening Tuntut Rp 24,5 M dan Sita Rumah Vidi Aldiano. (Foto: Pingkan Anggraini)

JAKARTA (marwahkepri.com) — Persoalan hak cipta atas lagu “Nuansa Bening” kembali menyeret nama penyanyi Vidi Aldiano. Dua pencipta lagu tersebut, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, resmi melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, menuntut ganti rugi senilai Rp 24,5 miliar atas dugaan pelanggaran hak cipta.

Dalam jumpa pers di Jakarta Selatan, Selasa (3/6), Keenan dan Rudi menyatakan bahwa Vidi diduga telah membawakan lagu “Nuansa Bening” secara komersial tanpa izin sejak tahun 2008. Padahal, menurut mereka, komunikasi hanya dilakukan sekali oleh pihak keluarga Vidi pada 2008 terkait penggunaan lagu dalam album CD, dan tidak pernah diperbarui sejak itu.

Kuasa hukum keduanya, Minola Sebayang, menyatakan bahwa nilai gugatan bukan berasal dari perkiraan subjektif, melainkan hasil kalkulasi berdasarkan 31 penampilan Vidi Aldiano yang diduga melanggar ketentuan hak cipta. Dari total 309 pertunjukan yang disorot, pihak penggugat memilih hanya mengusut sebagian kecilnya sebagai bentuk kelapangan hati.

Minola juga menegaskan bahwa angka tersebut bukanlah pembayaran royalti, melainkan konsekuensi hukum atas dugaan pelanggaran hak eksklusif pencipta. Selain itu, pihak penggugat turut mengajukan permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap rumah Vidi di kawasan Cilandak Barat. Menurut Minola, langkah ini bertujuan untuk menjamin adanya eksekusi jika gugatan dikabulkan pengadilan.

Gugatan tersebut teregistrasi dalam nomor perkara 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Rinciannya, Rp 10 miliar dituntut untuk dua pelanggaran yang terjadi pada 2009 dan 2013, serta Rp 14,5 miliar untuk 29 pelanggaran lainnya dari tahun 2016 hingga 2024.

Kasus ini menyoroti pentingnya penghormatan terhadap hak cipta dan komunikasi resmi dalam penggunaan karya intelektual di industri hiburan. MK-dtc

Redaktur : Munawir Sani