Satresnarkoba Polresta Balikpapan Ungkap 18 Paket Sabu dari Laporan Online ke Kapolda Kaltim

e23cb1ba-938f-4f50-acaf-fe52b38ca7e7

Dua tersangka diduga sebagai pengedar narkoba diamankan Satresnarkoba Polresta Balikpapan. (f: salahudin)

BALIKPAPAN (marwahkepri.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Gunung Bugis, Balikpapan Barat, setelah menerima aduan melalui layanan online kepada Kapolda Kalimantan Timur. Pengungkapan kasus ini diumumkan melalui Kasi Humas Polresta Balikpapan atas arahan Kasat Reskoba AKP Bangkit Danjaya, S.H., M.A.

Kasus ini terdaftar dalam Laporan Polisi Nomor: LP/../VI/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA BALIKPAPAN/POLDA KALIMANTAN TIMUR tertanggal 2 Juni 2025. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas mengamankan dua tersangka yang diduga sebagai pengedar, salah satunya merupakan residivis kasus narkotika.

Penangkapan dilakukan di sebuah kontrakan di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat, pada Senin, 2 Juni 2025, sekitar pukul 20.20 WITA. Tersangka pertama berinisial ZA bin (Alm) M, 35 tahun, tidak bekerja, warga Gunung Bugis, Balikpapan Barat. Ia merupakan residivis kasus narkoba yang baru keluar dari penjara pada tahun 2025 setelah divonis pada tahun 2022. Dari tangan ZA, petugas menyita 18 paket sabu dengan berat brutto 13,86 gram, satu timbangan digital, empat bundle plastik klip kosong, alat takar dari sedotan, satu kotak bekas kacamata berisi perlengkapan sabu, dan satu unit ponsel Vivo.

Tersangka kedua berinisial AG bin (Alm) KT, 40 tahun, juga tidak bekerja, warga Jalan Merpati, Balikpapan Barat. Dari tangan AG, petugas menyita satu paket sabu seberat 0,28 gram dan satu unit ponsel Oppo A3X warna ungu.

Kronologi kejadian bermula dari keterangan AG yang mengaku memperoleh satu paket sabu dari ZA. Setelah dilakukan pengembangan, petugas berhasil mengamankan ZA di kontrakannya. Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika dan perlengkapan lain yang disembunyikan dalam kotak kacamata dan kantong plastik hitam. Bahkan diketahui ZA sempat membuang paket sabu ke samping rumah guna menghilangkan jejak, namun seluruh barang bukti berhasil ditemukan.

ZA mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut miliknya. Ia mengaku menerima dua paket sabu dari seseorang berinisial B yang kemudian dibagi menjadi 18 paket kecil untuk diedarkan. Apabila seluruh barang laku terjual, ia harus menyetorkan hasil penjualan sebesar Rp5.400.000 per 5 gram kepada pemasoknya.

Kedua tersangka kini ditahan di Polresta Balikpapan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara yang berat. MK-salahudin

Redaktur : Munawir Sani